Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau, memusnahkan barang bukti dari sebanyak 114 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu 2016-2019.

"Hari ini yang dimusnahkan adalah BB (barang bukti) sudah incracht atau sudah punya kekuatan tetap pada perkara tahun 2016 sampai 2019. Nilainya ditaksir ratusan juta rupiah," kata Kepala Kejari Siak, Aliansyah di Siak, Selasa.

BB tindak pidana tersebut juga termasuk narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu-sabu 75,79 gram, ganja 21,1 gram, dan ekstasi satu butir. Sabu-Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan diblender, sedangkan ganja dengan dibakar.

Kemudian ada juga barang bukti berupa satu senjata api dan sejumlah senjata tajam yang pemusnahannya digerinda. Termasuk juga emas palsu kasus penipuan turut digerinda hingga musnah berkeping-keping.

Selanjutnya ada barang bukti telepon seluler sekitar 20 buah yang kebanyakan tidak ponsel pintar. Semuanya dimusnahkan dengan diketok dengan palu hingga tak bisa digunakan lagi.

Aliansyah mengungkapkan pemusnahan tersebut terdiri dari 66 perkara narkoba dan 17 kasus pencurian. Selebihnya tiga perkara pembunuhan kemudian kepemilikan senjata api, senjata tajam, penipuan, perjudian, kehutanan, dan perkebunan.

"Kami imbau masyarakat untuk menghindari kejahatan dan memberantasnya dengan melakukan pencegahan," ujar Kajari.

Dalam pemusnahan tersebut hadir juga sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas yang diberikan pemahaman untuk menjauhi narkoba. Turut hadir Wakil Kepala Kepolisian Resor Siak, Kompol Zulanda, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Siak, perwakilan Dinas Kesehatan, dan dan Dinas Perhubungan.

Baca juga: Kejaksaan Bekasi musnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan

Baca juga: BNNP Bali memusnahkan 53 paket ganja kering jaringan Medan-Bali

Baca juga: Polda Kepri musnahkan 24,9 Kg sabu

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020