Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan, tindakan "force down" pemaksaan mendarat oleh TNI Angkatan Udara kepada pesawat asing pada 14 Januari 2020 lalu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Perlu saya sampaikan bahwa tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia," kata Mahfud saat menghadiri Kesepakatan Sejumlah Kementerian/Lembaga termasuk TNI terkait penanganan Pesawat Pasca "Force Down", di Jakarta, Senin.

Yang pada intinya, lanjut dia, apabila ada pesawat asing melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat.

Baca juga: Mahfud sebut politik uang masih terjadi dalam pilkada
Baca juga: Nasir Djamil: Pemerintah harus bijak usulan Polsek tak tangani kasus
Baca juga: KPK hentikan penyelidikan 36 kasus, Mahfud: Wewenang KPK


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pengelolaan pengamanan wilayah udara sudah tersirat pada Pembukaan UUD 1945 yang pada alinea keempat.

Seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkumham, bahwa pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu telah terjadi pemaksaan mendarat force down oleh TNI AU yang setelahnya memiliki dampak yang kurang koordinasinya dalam penanganan pesawat udara asing yang telah dilaksanakan "force down" tersebut.

Maka, penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan sesuai dengan peristiwa yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, dimana saat itu banyak terjadi miskomunikasi pasca upaya force down dilakukan.

"Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berhasil menelurkan kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan rekan-rekan yang berada di lapangan," kata Mahfud.

Sejumlah kementerian/lembaga yang menandatangani kesepakatan bersama itu, antara lain, Kementerian Pertahanan, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenhub, KKP, TNI, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Kemenkes, Kemenkeu dan Angkasa Pura.

Menurut dia, kesepakatan bersama ini dibuat bukan untuk mengurangi dan menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian dan lembaga, melainkan merupakan kesepakatan bersama dalam rangka merajut dan menjadi rajutan sebagai semua standard operational prosedur masing-masing kementerian/lembaga.

Sehingga, nantinya setiap aktivitas kementerian/lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan dapat tercipta sinergitas antara kementerian/lembaga terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah force down.

Mahfud menambahkan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama itu bukan berarti tugas dalam mengkoordinasikan penanganan pesawat udara asing setelah force down telah selesai.

Namun lebih jauh dari itu, pelaksanaan dalam level teknis perlu dan harus selalu diperhatikan sehingga aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama bukan sekedar tulisan tetapi bisa dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal, tegas Mahfud.

Sebelumnya, pada tanggal 14 Januari 2019 lalu, dua pesawat tempur F-16 Fighting Falcon TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau memaksa pesawat asing Ethiopian Airlines mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

Upaya ini dilakukan, karena pesawat asing melintas di wilayah udara NKRI tanpa izin, sehingga dinyatakan telah melakukan penerbangan gelap.

Baca juga: TNI AU gelar latihan penurunan paksa pesawat asing di Lanud SIM
Baca juga: Mantan KSAU: Lengkapi radar cegah pesawat asing masuk

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020