Jakarta (ANTARA) - Tiga orang pemeriksa pajak dari Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi batal menjalani sidang dakwaan karena ketidakhadiran penasihat hukum.

"Agar menghargai para terdakwa, kita tunda sidang ini karena terdakwa tidak bisa disidangkan tanpa didampingi penasihat hukum," kata ketua majelis hakim M Siradj di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK tahan Darwin Maspolim tersangka kasus suap restitusi pajak

Baca juga: Land Rover luncurkan All New Discovery, harga Rp2,399 miliar

Baca juga: Di mata jenama premium ini, GIIAS 2017 tak menggiurkan


Penasihat hukum ketiga terdakwa tidak juga muncul sampai sidang ditutup.

"Jadi pemberitahuan untuk sidang baru tadi pagi disampaikan, saya belum sempat menandatangani penunjukan kuasa hukum untuk sidang hari ini," kata salah satu terdakwa Naim Fahmi kepada hakim.

Sedangkan dua terdakwa lain yaitu Jumari dan Hadi Sutrisno juga menyatakan hal yang sama.

Atas kondisi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan mengaku sudah menghubungi penasihat hukum para terdakwa saat pelimpahan ke penuntutan (tahap 2).

"Saat kami melakukan tahap 2, kami sudah sempat menghubungi penasihat hukum, karena penasihat hukum untuk Pak Jumari dan Pak Naim sama, yang berbeda hanya Pak Hadi. Kami sudah memberitahukan dan melimpahkan dakwaan dan berkas ke tim masing-masing terdakwa, jadwal sidang pun sudah kami sampaikan," kata jaksa Takdir.

Hakim pun memutuskan sidang pembacaan dakwaan ditunda pada Rabu, 21 Februari 2020.

Sebelumnya, majelis hakim sudah menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk mantan bos ketiga pemeriksa pajak tersebut yaitu eks kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga yang didakwa menerima suap senilai 34.625 dolar AS dan Rp25 juta serta gratifikasi 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai sekitar Rp2,328 miliar terkait dengan jabatannya.

Dalam dakwaan pertama, Yul Dirga menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku "Chief Financial Officer" Wearnes Automotive PTE LTD sejumlah 34.625 dolar AS (sekitar Rp474 juta) dan Rp25 juta.

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan "dealer" resmi mobil pabrikan Mazda.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Pada pemberian suap terkait pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp5,03 miliar.

Tim pemeriksa permohonan itu terdiri dari Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim) dan M Naim Fahmi (anggota).

Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga disebut menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar. Atas permohonan itu, Darwin menyetujuinya.

Uang suap 73.700 dolar AS diberikan Lilis Tjinderawati pada Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran mall Taman Anggrek. Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga masing-masing 18.425 dolar AS.

Sedangkan untuk pemberian uang terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp2,77 miliar.

Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi disetujui dapat memberi imbalan Rp1 miliar.

Pada 28 Mei 2018 di Mall Kalibata, disepakati PT WAE akan memberikan uang sejumlah Rp800 juta kepada tim pemeriksa pajak sebagai "fee" agar restitusi dapat disetujui.

Pada 5 Juni 2018 barulah tim pemeriksa pajak mengusulkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2016 sebesar Rp2,777 miliar. Suap senilai 57.500 dolar AS tersebut diserahkan pada Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mall Kalibata Citi Square.

Hadi lalu membagi 4 uang tersebut masing-masing 13.700 dolar AS sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020