Mataram (ANTARA) - Terdakwa pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk Ispan Junaidi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram Octavia Ading di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa, menuntut terdakwa tujuh tahun penjara karena terbukti memeras kontraktor proyek penataan wisata Pusuk Lestari Muhammad Tauhid.

"Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan isi dakwaan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Octavia.

Dalam pertimbangan tuntutannya, hal yang memberatkan Ispan Junaidi karena yang bersangkutan berbelit-belit ketika memberi keterangan.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga: Kejaksaan minta Bupati Lombok Barat hadiri sidang pemerasan kontraktor

Baca juga: Jaksa minta Bupati Lombok Barat jadi saksi kadispar "minta jatah"


Sebelumnya, JPU mendakwa Ispan Junaidi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memeras tiga kontraktor proyek penataan kawasan wisata yang bergulir pada tahun 2019 dengan nominal Rp185 juta.

Dalam uraian dakwaannya, penuntut umum pada awalnya menjelaskan perihal tiga paket proyek penataan kawasan wisata yang bergulir di Dinas Pariwisata Lombok Barat dengan sumber anggarannya berasal dari DAK 2019.

Paket pertama adalah proyek penataan kawasan wisata di Desa Sesaot yang menelan anggaran Rp1,065 miliar. Proyek ini dimenangi CV Big Bang.

Ada proyek penataan kawasan wisata di Desa Buwun Sejati dengan nilai Rp1,090 miliar dan dikerjakan CV Tiwikrama, kemudian proyek penataan kawasan wisata di Desa Pusuk Lestari senilai Rp1,5 miliar yang dimenangi CV Titian Jati.

Dari tiga proyek tersebut, Ispan melalui saksi I Gede Aryana Susanta, pejabat pembuat komitmen (PPK), meminta seluruh rekanan untuk datang menghadap padanya.

Permintaan itu berkaitan dengan pencairan dana termin pertama setelah uang muka proyek dicairkan kepada masing-masing kontraktor.

Namun, untuk mencairkan dana termin pertama, setiap kontraktor diminta untuk memberikan fee sebesar 8,5 persen dari nilai kontrak proyek.

Jika tidak, pencairan dana untuk termin pertama bakal tersendat.

Baca juga: Pegawai Dispar Lombok Barat menemui Ispan Junaidi saat pemeriksaan

Baca juga: Penyidik memeriksa tersangka pemerasan proyek wisata Pusuk


Setelah mendengarkan permintaan terdakwa, ketiga kontraktor, yakni Erwan Darwanto dari CV Tiwikrama, Topan Aprianto dari CV Bing Bang, dan Muhammad Tauhid dari CV Titian Jati, merasa keberatan dan meminta Ispan Junaidi untuk menurunkan standar fee menjadi 6,5 persen.

Ispan Junaidi menyetujui persentase fee yang diajukan pihak kontraktor menjadi 6,5 persen. Namun, satu di antaranya adalah Muhammad Tauhid dari CV Titian Jati yang mengerjakan proyek penataan kawasan wisata di Desa Pusuk Lestari, menolak dan meminta untuk kembali menurunkan persentasenya.

Namun, dari saksi pertama, Erwan Darwanto menyerahkan Rp63 juta melalui PPK di Lesehan Pondok Galih. Saksi kedua, Topan, terdakwa mendapatkan jatah Rp50 juta melalui PPK.

Untuk saksi ketiga, Tauhid, yang tidak sanggup memberikan fee 6,5 persen melakukan kembali negosiasi dan meminta persentase menjadi 5 persen.

Karena alasan kondisi lapangan yang cukup jauh, persentase 5 persen itu dikabulkan. Tepatnya pada hari Selasa (12/11), saksi ketiga, Tauhid, langsung menemui Ispan Junaidi di ruangannya dan menyerahkan fee 5 persen dari nilai kontrak kerjanya sebesar Rp72 juta.

Dari adanya transaksi tersebut, Tim Kejari Mataram langsung menuju kantor Dispar Lombok Barat dan menangkap terdakwa yang sedang berada di ruang rapat kerjanya. Pada kesempatan itu, tim mengamankan tas yang di dalamnya ada amplop cokelat berisi uang Rp73 juta bertuliskan Pusuk Lestari dan tas plastik hitam berisi uang Rp15 juta.

Baca juga: Penyidik jaksa sita dokumen dari Kantor Dispar Lombok Barat

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020