Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa naskah akademik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah diserahkan kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa (4/2).

Ia mengingatkan agar jangan sampai pembahasan RUU PDP nanti didahului oleh hoaks dan disinformasi yang berkembang di masyarakat.

"Ini Menkominfo kebetulan saya ya. Jangan sampai semuanya didahului oleh hoaks dan disinformasi," kata Johnny usai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, lebih baik menunggu dan mengacu pada proses politik yang ada di DPR RI karena telah disepakati bahwa pembahasan RUU PDP tersebut akan dilakukan dengan mekanisme rapat terbuka.

"Ini karena pembahasannya pasti terbuka dan transparan, rapat-rapat dengar pendapat akan kita lakukan, naskah akademiknya juga sudah disiapkan dan sudah disampaikan, sehingga tidak ada informasi bias yang justru merugikan kita," kata Johnny.

Baca juga: Salah gunakan data pribadi, Kominfo akan denda Rp100 miliar

Mengenai urgensi pembahasan RUU PDP, menurut Menkominfo, karena data memiliki nilai berharga yang sangat luar biasa

Ia juga mengatakan pemerintah dan DPR RI tidak ingin melakukan kesalahan dalam mengelola regulasi primer yang mengatur soal data tersebut.

Karena itu, ia berjanji tidak akan menutup diri dan siap menerima masukan dan menjawab kritik apabila memang dibutuhkan.

RUU PDP itu, kata Johnny, terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Isi RUU tersebut sangat spesifik yaitu menyangkut hak-hak yang bersifat sangat personal (privat).

"Karena itu, harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas, dan mengajak partisipasi publik yang luas dalam satu proses politik di DPR ini yang akuntabel dan bijaksana (prudent)," kata Johnny.
​​​​​​​
RUU PDP itu juga dikatakan sebagai Undang-Undang yang dibutuhkan negara saat ini menyangkut data umum pribadi dan data spesifik pribadi.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemenkominfo menjadikan tiga hal berikut untuk menjadi pokok perhatian dalam membahas RUU PDP dengan Komisi I DPR RI antara lain:
1. Kedaulatan data (​​​​​​​data sovereignty), sekaligus dengan pertahanan dan keamanan negara.
2. Perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka hak menyampaikan data, memperbarui, menyempurnakan, menghapus data (rights to be raised and rights to be forgotten)
3. Pengguna data (data users) tersebut dapat menerima data yang akurat, tervalidasi, dan up to date, serta data tersedia pada saat dibutuhkan.

Menkominfo mengatakan ada faktor krusial dalam tiga hal itu yaitu bagaimana mengatur perpindahan (flow) data.

RUU PDP akan mengatur bagaimana pemilik data bisa membolehkan data itu bisa berpindah (flow).

"Kalau flow masih di dalam negeri, masih berada dalam yurisdiksi nasional. Tapi kalau perpindahan data lintas negara (cross border data flow) maka itu berhubungan atau berurusan dengan negara yang lain. Nah, di situ perlu juga diatur bagaimana agar data pribadi kita tidak tersebar begitu saja tanpa concern dari pemilik data itu," kata Johnny.

Johnny mengatakan dalam RUU PDP juga akan mengatur bagaimana skema mengikat bagi pengguna data yang tidak sesuai dengan aturan sehingga para pelanggar tersebut dapat diberi sanksi, demikian penjelasan Johnny.

Baca juga: RUU PDP atur tiga hal pokok tentang data

Baca juga: RUU PDP akan berpengaruh ke masyarakat

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020