bisa mengakibatkan kecurigaan bahkan kecemburuan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih mengatakan orientasi dari kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim sepenuhnya pada pekerjaan.

"Dengan model yang ditawarkan Mendikbud itu sepenuhnya pada orientasi kerja. Berarti relevan untuk politeknik dan institut, bukan universitas dan sekolah tinggi," ujar Fikri di Jakarta, Senin.

Fikri menambahkan terdapat terdapat tiga orientasi pendidikan yakni akademik, vokasi dan profesi. Jika salah satu poin dari kebijakan Merdeka Belajar itu yakni magang sukarela hingga maksimal tiga semester, maka akan berbenturan dengan akademisi berorientasi pada akademis.

"Kalaupun link and match, maka konsep kerja sama dengan dunia industri ini didorong oleh pemerintah langsung seolah tanpa melibatkan asosiasi atau lembaga perserikatan industri. Sehingga bisa mengakibatkan kecurigaan bahkan kecemburuan," jelas dia.

Baca juga: JPPI : Kampus Merdeka kurang berpihak pada kebutuhan masyarakat

Fikri memberi contoh, jika di Jerman ada kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk membuka prodi bahkan menyusun kurikulum vokasi layak.

"Bila tidak ada komunikasi yang intensif, maka penerapan Merdeka Belajar di kampus, seolah hanya untuk PTN bukan PTS."

Hal itu dikarenakan prasyarat yang diajukan hanya mengacu pada PTN yang akses dan jaringannya luas. Padahal kampus swasta tidak sekuat negeri namun jumlahnya jauh lebih banyak sehingga tidak nyambung atau bahkan kebijakan akan dianggap mematikan swasta kebanyakan.

Terdapat empat poin kebijakan tersebut yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan magang sukarela bagi mahasiswa hingga tiga semester.

Baca juga: Rektor UT : Kampus Merdeka berikan kesempatan mahasiswa berkembang

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020