ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1), kembali memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Selain dia, KPU juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak Saeful Bahri dari pihak swasta.  (Fadzar Ilham/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)