Medan (ANTARA News) - Memasuki pekan kedua Desember 208, sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut) mulai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari krisis keuangan global. Berdasarkan data pos pengendalian (Posdal) TKI di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Polonia, Medan, Selasa, sedikitnya terdapat delapan orang TKI Sumut yang bekerja di perusahaan negeri jiran Malaysia. "Dari puluhan TKI yang kembali ke tanah air hingga siang ini pukuk 13.00 WIB, sedikitnya ada delapan TKI yang terkena PHK meski belum genap bekerja dua tahun di Trans Industry Sdn Bhd, Perak, Malaysia," kata Koordinator Posdal TKI Bandara Polonia, Siti Rolijah. Menurut dia, TKI yang terkena PHK itu baru menjalani masa kerja selama satu tahun delapan bulan atau masih terdapat sisa kontrak kerja sebanyak empat bulan lagi dari kontrak dua tahun bekerja di perusahaan itu. Sedangkan sebagian besar TKI yang kembali ke tanah air disebabkan berakhirnya kontrak kerja dua tahun dari sejumlah perusahaan di negeri jiran yang tidak diperpanjang lagi oleh majikan atau pihak perusahaan akibat krisis keuangan global. "Biasanya sebagian besar TKI kita terutama yang bekerja disektor formal seperti pabrik itu kontraknya diperpanjang sampai dua hingga tiga kali, tapi ini karena krisis keuangan gobal sehingga kontrak kerja TKI cukup dua tahun saja," ujarnya. Sementara itu Nurul Husna, (24) penduduk Jalan Binjai, Km 13,5, Sei Semayang yang menjadi korban PHK mengaku kecewa, namun pihak perusahaan memenuhi semua hak-hak buruh. "Walau kami kecewa tapi harus bagaimana lagi, karena yang buruh yang di PHK bukan kami saja tetapi juga dari negarai lain. Tapi yang jelas pihak perusahaan telah memenuhi hak-hak kami sebagai buruh kontrak seperti pembayaran empat bulan gaji sisa kontrak kerja," katanya. Berdasarkan data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sumut hingga November 2008 terdapat sebanyak 13.028 orang warga provinsi itu yang bekerja di luar negeri, sedangkan pada 2007 tercatat 15.550 orang dan pada tahun 2006 sebanyak 19.831 orang. Sebagian besar atau sekitar 93 persen dari jumlah TKI itu bekerja pada sektor formal seperti di pabrik dan perkebunan dengan sistem kontrak kerja dua tahun dan selebihnya bekerja di sektor informal dengan negara tempat bekerja negeri jiran Malaysia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008