Jelas disebutkan, tidak dikenal mengundurkan diri itu, yang ada meninggal dunia, makanya kami ajukan ke DKPP
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan alasan pengaduan Komisioner KPU terkena OTT KPK Wahyu Setiawan ke DKPP karena tidak dikenal proses berhenti antar-waktu anggota atau komisioner KPU karena alasan mengundurkan diri.

"Jelas disebutkan, tidak dikenal mengundurkan diri itu, yang ada meninggal dunia, makanya kami ajukan ke DKPP," kata Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Sesuai Undang-undang Pemilu Anggota KPU, provinsi, kabupaten dan kota berhenti antar-waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca juga: DKPP: Cukup sekali sidang untuk memutuskan etik Wahyu Setiawan

Kemudian Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran etik Wahyu karena sesuai UU Pemilu juga dijelaskan, yang berhak melakukan pengaduan adalah penyelenggara pemilu. "Makanya kami memiliki legal standing itu," ucapnya.

Dari aduan tersebut, DKPP menggelar sidang pemeriksaan pada Rabu siang (15/1) dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di KPK. Sidang digelar di KPK karena mempertimbangkan faktor keamanan.

Plt Ketua DKPP Muhammad sekaligus ketua majelis hakim mengatakan pengunduran diri Wahyu Setiawan tidak otomatis menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa yang bersangkutan secara etik.

Baca juga: DKPP: Hasil pemeriksaan etik Wahyu Setiawan dibacakan Kamis

"Jadi, secara administrasi beliau (Wahyu) mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," tutur Muhammad.

Muhammad mengatakan sebelum memberikan putusan, majelis cukup menggelar sekali sidang pemeriksaan saja untuk memutuskan pelanggaran etik Komisioner KPU terkena OTT KPK Wahyu Setiawan.

"Jadi bagi kami cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah, rencananya malam ini kita musyawarah hasilnya dan mudah-mudahan besok siang bisa bacakan putusannya," ujar Muhammad.

Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan pasca-OTT yang diperiksa DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.

Baca juga: KPK fasilitasi pemeriksaan etik Wahyu Setiawan oleh DKPP

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020