Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar didakwa melakukan pencucian uang hingga senilai Rp87,464 miliar.

Selain melakukan pencucian uang, Emirsyah juga didakwa menerima suap sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR dan Bombardier Canada karena telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Roll-Royc Trent 700.

"Bahwa uang yang berasal dari imbalan (fee) atas pengadaan pesawat dan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 oleh PT Garuda Indonesia diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia 2004-2014. Selanjutnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, Emirsyah Satar melakukan rangkaian perbuatan sebagai berikut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Cara-cara yang dilakukan adalah pertama, mentransfer uang 480 ribu dolar Singapura menggunakan rekening Woollake International di UBS atas nama Mia Badilla Suhodo (mertua Emirsyah Satar) untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah) dan rekening Commonwealth Bank of Australia atas nama Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah)

Kedua, menitip dana sejumlah 1.458.364,28 dolar AS(sekitar Rp20.324.493.788) ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank.

Uang itu merupakan komisi dari European Aeronautic Defense and Space (EADS) melalui rekening Connaught International di UBS sejumlah 4.775.360 euro yang dipecah ke rekening pribadi Emirsyah di UBS dan ke rekening Summerville Pacific Inc dan dikiirimkan lagi ke rekening Woodlake International di UBS.

Karena pengiriman uang dari Summerville Pasific Inc ke rekening Woodlake International berjumlah besar yaitu sejumlah 1.020.975 euro maka Emirsyah Satar selaku selaku beneficiary owner Woodlake International dimintau penjelasan oleh pihak UBS Singapura Lee Koon Ming terkait transaksi tersebut pada 21 Maret 2012.

Emirsyah dan Soetikno lalu meyakinkan Lee Koon Ming dengan menyampaikan uang tersebut merupakan keuntungan dari bisnis properti yang diinvestasikan keduanya, namun karena tidak berhasil, mereka sepakat uang tersebut akan dikembalikan Emirsyah kepada Soetikno untuk sementara.

Emirsyah lalu memasukkan dan menarik sejumlah dana dalam beberapa kali transaksi dari rekening tersebut lalu Soetikno mentransfer lagi uang ke rekening Emirsyah Satar dan Sandrina Abubakar di HSBC Singapura sejumlah 1,75 juta dolar AS dalam 2 tahap

Setelah itu, Emirsyah menggunakan uang tersebut untuk membayar utang di UOB Indonesia

Ketiga, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50)

Pada Oktober 2012, Emirsyah mengajukan permohonan kredit (modal kerja dan investasi) kepada UOB Indonesia dengan jaminan 1 unit rumah di Jalan Rubi Blok G No.46 Permata Hijau atas nama Sandrina Abubakar.

Untuk melunasi kredit UOB tersebut, Emisyah menerima uang dari rekening Innospace Investment Holding, Ltd. di Barclays secara bertahap seluruhnya mencapai 1,75 juta dolar Singapura.

Uang itu merupakan uang yang dititipkan Emirsyah pada 9 November 2012 dari rekening Woodlake International sejumlah 1.458.364,28 dolar AS atas nama Soetikno Soedarjo yang berasal dari fee pengadaan pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 serta TCP atas mesin RR Trent 700.

Dari jumlah tersebut, Emirsyah mentransfer uang 841.919 dolar AS ke rekening penampungan UOB Indonesia sebagai pelunasan atas kredit sebagaimana akta perjanjian kredit Nomor 174.

Keempat, membayar biaya renovasi rumah di blok SK No 7-8 Pondok Pinang Kebayorang Lama Jakarta Selatan senilai Rp639.224.425

Kelima, membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77)

Pada 29 Oktober 2012, Emirsyah mentransfer uang sejumlah 835.000 dolar AS ke rekening a.n. Egadhana Rasyid Satar (anak Emirsyah) di Commonwealth Bank of Australia dan dikonversi menjadi 805.984,56 dolar Australia.

Egahana lalu mentransfer ke Lily Ong dengan rekening Westpac Bank untuk pembayaran apartemen unit 307, 505 St Kilda Road, Melbourne.

Untuk melunasi utang kredit atas pembelian apartemen unit 307 tersebut, pada 24 Oktober 2012 Emirsyah melakukan "back to back loan" dengan menggunakan uang yang tersimpan di dalam rekening HSBC sejumlah 841.919 dolar AS sebagai pelunasan atas kredit di UOB Indonesia sebagaimana akta perjanjian kredit Nomor 174.

Uang itu sendiri adalah uang yang dikirim oleh Innospace Investment Holding, Ltd yang dititipkan Emirsyah sebelumnya yang merupakan "fee" pengadaan pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 serta TCP atas mesin RR Trent 700.

Kenam, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No 46 Kebayoran Lama atas nama Sandirna Abubakar untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia sebesar 840 ribu dolar AS (sekitar Rp11.679.780.000)

Emirsyah mengajukan permohonan kredit kepada UOB Indonesia dengan jaminan di jalan Rubi BLok G Permata Hijau, atas permohonan kredit itu diperoleh nilai sebesar 933.828,95 dolar AS sehingga disetujui kredit sebesar 840 ribu dolar AS. Uang 840 ribu dolar AS itu kemudian dikonversi ke dolar Australia menjadi 805.984,56 dan dikirim ke rekening Egadhana Rasyid Satar untuk pembayaran apartemen unit 307,505 St Kilda Road Melbourne.

RUmah di jalan Rubi Blok G no 46 Permata Hijau yang merupakan hibah Suhodo, mertua Emirsyah dan sebagai gantinya Emirsyah emmbelikan Mia Suhodo rumah di Pinang Merah II Blok SK no 7 dan 8 dengan menggunakan fee pengadaan pesawat airbus dan mesn Rolls-Royce Trent 700.

Ketujuh, mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29).

Emirsyah dan Soetikno lalu membuat perjanjian jual beli apartemen fiktif sebagai underlying transaction untuk pengembalian uang yang dititipkan Emirsyah kepada Soetiknp sebesar 1.458.364,28 dolar AS.

Emirsyah dan Soetikno juga menyepakati jual beli akan menggunakan perusahaan cangkang (shell company) yang secara khusus dibuat oleh Soetikno Terdakwa untuk mengurus proses jual belinya.

Emirsyah memerintahkan Claire Tham Lee untuk mendirikan perusahaan di British Virgin Islands yaitu Innospace Investmen Holding dan Vintone Business Inc.

Selanjutnya pengacara Emirsyah bernama Andre Rahadian membuat dokumen (akta) jual beli apartemen tersebut, seharga 2.931.763 dolar Singapura

Lebih lanjut, Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno berupa pembayaran sisa kewajiban pembelian apartemen 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore 449306 sejumlah 1.181.763 dolar Singapura yang merupakan bagian dari fee untuk Emirsyah.

Masih ada uang 1,75 juta dolar Singapura di rekening HSBC atas nama Emirsyah Satar dan Sandrina Abu Bakar yang digunakan untuk melunasi utangnya di HSBC Singapura sejumlah 502.641,26 dolar Singapura pada 26 Juni 2014 dan di UOB Indonesia sejumlah 840.000 dolar AS

Atas perbuatanya, Emirsyah dìancam pidana dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Emirsyah tidak mengajukan nota keberatan (eksespsi). Sidang dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2019.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019