Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Sembilan saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka HDS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pimpinan KPK tak ingin sidang digabung perkara lain
Baca juga: Anggota DPR tak kuorum saat pengesahan revisi UU KPK perlu dibuktikan
Baca juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud divonis 4,5 tahun penjara


Sembilan saksi, yakni Commersial Experts PT Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda, Corporate Planning atau mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012 Albert Burhan, Direktur Komersial PT Garuda Indonesia 2005-2012 Agus Priyanto, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia 2002-2012 Achirina, mantan Executive EVP Services PT Garuda Indonesia Arya Respati Suryono.

Selanjutnya, mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari, pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo, mantan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia 2012-2014 Handrito Harjono, dan Direktur Keuangan PT Gapura Angkasa atau mantan pegawai PT Garuda Indonesia Ester Siahaan.

Selain Hadinoto, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya sehingga keduanya segera akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: KPK kembali panggil mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
Baca juga: KPK memperpanjang penahanan Soetikno Soedarjo

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019