Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau meminta Komisi Pemilihan Umum RI segera mengganti 5 orang komisioner KPU Batam yang diberhentikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"KPU RI segera melakukan proses penggantian KPU Batam karena tahapan sudah mulai berjalan," kata Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan usai seminar UU Pemilu di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, saat ini KPU Kepri memang mengambil alih KPU Batam, namun proses itu tidak boleh terlalu lama, karena KPU provinsi harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada Pemilihan Gubernur.

Baca juga: Diberhentikan DKPP, KPU Batam: kami tidak melakukan kejahatan Pemilu

Tahapan Pemilihan Wali Kota Batam, lanjut dia, tidak boleh terganggu akibat belum dilantiknya komisioner KPU Batam yang baru.

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan, kasus pemberhentian 5 orang komisioner KPU Batam harus menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh penyelenggara pemilu.

Penyelenggaraan pemilu sudah diatur ketat, dimulai dari memgimplementasikan 11 asas penyelenggara pemilu, seperti kemandirian, keprofesionalan, proporsional, kepastian hukum, efisien dan efektif.

Kemudian, penyelenggara pemilu harus memiliki kekuatan dalam administrasi.

"Maka administrasi penyelenggara pemilu harus rapi, baik rapi dalam konsep, dalam pelaksanaan dan pendokumentasian," kata dia.

Apabila dokumen rapi, maka bila ada permasalahan, maka bisa menjawab persoalan yang muncul.

"Bila dokumen tidak lengkap, jelas akan terjadi kegagapan. Pihak lain akan bertanya, kamu bekerja dengan betul atau tidak," kata dia.

Baca juga: Ketua KPU Kepri lakukan sidak ke KPU Batam

Terpisah, Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI mengenai penggantian seluruh komisioner Kota Batam yang diberhentikan dalam Sidang Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Berdasarkan putusan, itu menjadi ranah KPU RI. KPU RI yang berhak memberhentikan dan melantik," kata Sriwati.

Berdasarkan aturan, penggantian antar-waktu komisioner KPU memang berdasarkan nomor urut pada seleksi sebelumnya. Bukan mengadakan seleksi baru.

Namun, tidak serta-merta nomor urut 6-10 menggantikan komisioner yang lama, karena KPU RI harus memastikan calon komisioner memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Misalnya, yang bersangkutan menjadi caleg. Itu harus diverifikasi dulu. Tidak serta merta diangkat," kata Ketua KPU.

Menurut Sriwati, ketiadaan komisioner KPU Batam saat ini tidak akan berdampak pada tahapan Pilkada yang harus dilalui, karena saat ini masih belum terlalu banyak yang harus dikerjakan.

"Paling hanya persiapkan pencalonan. Belum terlalu krusial, masih ada waktu. Itu pun tidak membuat tahapan terganggu," kata dia.

Sementara belum ada penggantian komisioner yang baru, maka tugas KPU ditangani sekretariat.

Baca juga: KPU Kepri tunggu salinan DKPP terkait sanksi KPU Kota Batam

Baca juga: KPU Kepri siap laksanakan 7 Pilkada 2020

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019