"Persediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terbatas sejak Agustus, sehingga muncul kebijakan penerbitan surat keterangan," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mencatat sudah menerbitkan 2.235 lembar surat keterangan (suket) sebagai dampak terbatasnya jumlah blangko kartu tanda penduduk elektronik, sehingga blangko pun hanya diprioritaskan untuk penerbitan KTP elektronik baru atau kebutuhan mendesak.

"Persediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terbatas sejak Agustus, sehingga muncul kebijakan penerbitan surat keterangan," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo, di Yogyakarta, Jumat.
Baca juga: Disdukcapil telah terbitkan 82 KTP-e untuk WNA di Yogyakarta

Surat keterangan diberikan untuk warga yang melakukan penggantian e-KTP karena hilang, rusak atau perubahan data kependudukan.

Meskipun berbentuk surat keterangan, namun Bram memastikan bahwa kekuatan dan legalitas surat tersebut tetap sama seperti e-KTP, bahkan bisa digunakan sebagai bukti identitas diri yang sah saat mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Kemarin, beberapa warga baru mengurus surat keterangan untuk mendaftar CPNS. Karena sudah ada kebijakan dari BKN, maka surat keterangan ini bisa digunakan sebagai bukti identitas diri pengganti e-KTP," katanya lagi.

Surat keterangan tersebut memiliki masa berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang kembali jika blangko e-KTP belum tersedia. Perpanjangan surat keterangan atau penerbitan e-KTP bisa dilakukan di kecamatan. "Dimungkinkan sampai akhir tahun, kami akan tetap menerbitkan surat keterangan," katanya lagi.
Baca juga: 5.000 e-KTP masih tersimpan di Disdukcapil Yogyakarta

Bram berharap, pengadaan blangko e-KTP di tingkat pusat bisa dilakukan dalam waktu cepat atau mendahului tahun anggaran, sehingga blangko bisa didistribusikan ke daerah mulai awal 2020.

"Kami pasti akan mengajukan kebutuhan blangko sesuai kebutuhan. Tetapi, sejak Agustus lalu, jumlah blangko yang diberikan dari pusat sangat terbatas, hanya 500 keping saja," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bram mengatakan, terbatasnya persediaan blangko e-KTP disebabkan telah terdistribusinya seluruh blangko e-KTP hasil pengadaan tahun ini ke seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

"Kebijakan untuk memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi perekaman baru dan keadaan mendesak sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya lagi.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, dari sekitar 314.000 warga yang wajib memiliki KTP, sebanyak 99,4 persen sudah melakukan perekaman data kependudukan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019