Seoul (ANTARA) - Militer Korea Selatan melarang penggunaan dan kepemilikan rokok elektrik cair di pangkalan mereka atas alasan kesehatan, menurut militer pada Senin.

Larangan dikeluarkan menyusul peringatan pemerintah kepada masyarakat agar berhenti menggunakan alat itu.

Korea Selatan memiliki militer besar dengan jumlah tentara mencapai hampir 600.000 orang, yang kebanyakan di antaranya adalah para pria yang terkena wajib militer. Sebagian besar dari jumlah itu, yakni 464.000 personel, merupakan anggota Angkatan Darat.  

Walaupun catatan peringkat menurun, pria Korea Selatan termasuk perokok terberat di dunia. 

Kementerian Kesehatan pekan lalu mengeluarkan peringatan bagi masyarakat agar mereka berhenti menggunakan rokok elektrik cair dengan melihat kasus cedera paru-paru di Amerika Serikat, yang beberapa di antaranya berujung pada kematian.

Baca juga: Korea Selatan desak masyarakat hentikan rokok elektrik cair

Baca juga: Kematian terkait rokok elektrik di AS melonjak jadi 39 orang

Kementerian mengaku pihaknya akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah ada dasar ilmiah untuk melarang penjualan rokok elektrik cair, yang menguapkan cairan mengandung nikotin.

Pada Oktober, kata Kementerian, ada laporan mengenai kasus pneumonia pada seorang pengguna rokok elektrik Korsel berusia 30 tahun. 

Sehari setelah peringatan pemerintah dikeluarkan, rantai toko besar GS25 menunda penjualan rokok elektrik cair berperasa buatan perusahaan AS, Juul Labs, dan perusahaan Korsel, KT&G.

Rokok elektrik semakin populer di pasar tembakau Korsel, yang bernilai 16 miliar dolar AS (sekitar Rp225 triliun), sejak 2017. Penjualan rokok elektrik per Juni tercatat berkontribusi 13 persen pada pasar tembakau, menurut data pemerintah.

Sumber: Reuters

Baca juga: Erdogan : Saya tidak akan pernah izinkan rokok elektrik di Turki

Baca juga: Potensi penyakit sistematis bagi perokok pasif


​​​​​​​

Vape atau rokok elektrik bukanlah jalan untuk berhenti merokok

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019