Shanghai (ANTARA) - Media pemerintah China pada Senin mendesak otoritas untuk mengambil "aturan lebih tegas" terhadap pengunjuk rasa di Hong Kong yang merusak Kantor Berita negara Xinhua dan sejumlah bangunan lainnya selama akhir pekan, dan mengatakan kekerasan tersebut melanggar aturan hukum Hong Kong.

Dalam tajuk rencana, surat kabar China Daily dukungan pemerintah mengeritik serangan "nakal" oleh pengunjuk rasa "naif", dan menambahkan, "Mereka pasti kalah hanya karena kekerasan mereka akan berujung pada hukuman berat."

Polisi menembakkan gas air mata kepada pengunjuk rasa berpakaian hitam pada Sabtu dalam beberapa kekerasan brutal di pusat bisnis Asia dalam beberapa pekan. Massa membakar stasiun metro dan merusak sejumlah bangunan, termasuk jaringan kedai kopi asal AS, Starbucks.

Aksi protes anti-pemerintah selama lima bulan belakangan di bekas koloni Inggris tersebut menjadi tantangan terdahsyat bagi pemerintahan Presiden Xi Jinping sejak dilantik pada akhir 2012.

Pengunjuk rasa marah atas campur tangan China terhadap kebebasan Hong Kong, termasuk sistem hukum, sejak pusat bisnis Asia itu diserahkan kepada pemerintah China pada 1997. China membantah tuduhan tersebut.

Tabloid Global Times pada Minggu mengecam tindakan massa yang menyerang Kantor Berita Xinhua dan menyeru lembaga penegak hukum Hong Kong untuk menindak tegas.

"Karena citra lambang Xinhua, pengrusakan salah satu cabangnya tidak hanya menjadi provokasi terhadap aturan hukum Hong Kong, namun juga terhadap pemerintah pusat dan daratan China, yang menjadi tujuan utama para perusuh," katanya.

Pada Jumat (1/11) seusai pertemuan para pimpin senior China, seorang pejabat China mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan separatisme atau ancaman terhadap keamanan nasional di Hong Kong dan akan "menyempurnakan" langkah itu untuk menunjuk pemimpin Hong Kong.

Sumber: Reuters

Baca juga: Hong Kong masuki masa krisis karena aksi protes belum mereda

Baca juga: Pemimpin Hong Kong hentikan pidato karena gangguan anggota Parlemen

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2019