Pada sekitar Maret 2019, terdakwa diminta oleh Darman Mappangara untuk membantu kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT INTI, ungkap Jaksa
Jakarta (ANTARA) - Andi Taswin Nur didakwa menjadi perantara suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

"Terdakwa Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara selaku dirut PT INTI sudah kenal Dirkeu PT AP II Andra Yastrialsyah sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.

Pada 23 Agustus 2018, Darman memberitahu Andra melalui Whatsapp bahwa ada rencana kontrak PT INTI melalui PT APP untuk Semi BHS (mencakup X-Ray) sekitar Rp200 miliar kemudian Andra menyampaikan akan "mengawal" pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II.

Baca juga: KPK panggil Dirut PT Angkasa Pura II

Pada 28 Desember 2018, Ituk Herarindri selaku Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II mengeluarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan yang menetapkan PT APP sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi BHS di kantor cabang PT AP II dengan nilai pekerjaan Rp143,825 miliar dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.

Terdakwa adalah teman SMP Darman Mappangara, dan sejak 2017 tahu Darman menjabat selaku Direktur Utama PT INTI.

"Pada sekitar Maret 2019, terdakwa diminta oleh Darman Mappangara untuk membantu kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT INTI," ungkap Jaksa.

Darman pernah memberitahukan kepada Andi Taswin mengenai proyek pekerjaan atau pekerjaan yang akan diperoleh PT INTI dari PT AP II maupun dari PT APP, yaitu, Visual Docking Guidance Systems senilai Rp106,480 miliar dari PT AP 2, Bird Strike Detterence senilai Rp22,85 miliar dari PT AP 2 (Persero) dan Pengembangan Bandara (Semi Baggage Handling System) senilai Rp86,44 miliar dari PT Angkasa Pura Propertindo

Selain itu, Andi Taswin juga pernah diberitahu Darman mengenai dokumen Proforma Purchase Order yang dikeluarkan oleh PT INTI kepada PT Berkat pada 30 April 2019 untuk pengadaan dan pemasangan conveyor Semi BHS untuk 6 bandara, yang seolah-olah PT INTI sudah memesan conveyor Semi BHS kepada PT Berkat serta adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Andra.

Baca juga: KPK panggil 4 pejabat AP II terkait kasus suap

Selanjutnya pada 18 Juli 2019, di ruang kerja Andra dilakukan pertemuan antara Andra, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, Executive General Manager Airport Maintenance Division PT APP Marzuki Battung dan Vice President of Operation and Business Development PT APP Pandu Mayor Hermawan yang membicarakan perkembangan proyek dan uang muka pekerjaan Semi BHS yang akan dikerjakan oleh PT INTI.

Wisnu mengusulkan kepada Andra dan Marzuki untuk membatalkan kerja sama pekerjaan dengan PT INTI karena secara teknis PT INTI tidak memiliki dana untuk menjalankan pekerjaannya, namun usulan tersebut langsung ditolak oleh Andra yang menginginkan PT INTI tetap melaksanakan pekerjaan Semi BHS dan uang muka diberikan kepada PT INTI dengan pencairan uang mukanya melalui rekening penampungan (escrow account).

Pada 25 Juli 2019, Darman meminta Andi Taswin untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana.

Pada 26 Juli 2019 atas perintah Darman, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 53 ribu dolar AS kepada Andra melalui supir Darman bernama Endang di Mall Plaza Senayan, Jakarta.

Pada 27 Juli 2019, atas perintah Darman, maka Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 18 ribu dolar AS kepada Andra melalui Endang di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta. Uang tersebut sebelumnya ditukarkan Andi Taswin di tempat penukaran Valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta .

Baca juga: INTI: Taswin dan Teddy yang terjaring KPK bukan karyawan perusahaan

Pada 30 Juli 2019, Darman menghubungi Andra dan menyampaikan akan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dan meminta tolong agar uang muka ke PT APP ditambah karena PT INTI membutuhkan uang sekitar Rp16 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak PT AP II ke PT APP yang akan digunakan untuk pemesanan barang.

Pada 31 Juli 2019, Darman memberitahukan Andi Taswin bahwa uang sudah masuk ke rekening Andi Taswin di Bank Mandiri sebesar Rp4,2 miliar dan menyuruhnya untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Andra ke dalam mata uang dolar Singapura.

Kemudian Andi Taswin menghubungi Endang untuk menentukan waktu dan tempat menyerahkan uang kepada Andra dengan kalimat "dia harus jemput barang paketnya itu ada di Kokas", selanjutnya disepakati pertemuan dilakukan di Mall Kota Kasablanka Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB.

Andi Taswin lalu menukarkan uang sebesar Rp1 miliar menjadi 96.700 dolar Singapura di PT Ratumas Valasindo yang berada di Mall Kota Kasablanka sekitar pukul 19.00 WIB

Baca juga: KPK: kasus korupsi libatkan dua BUMN memprihatinkan

Andi Taswin lalu bertemu dengan Endang di Lobi Center Mall Casablanka dan menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura dan tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap oleh petugas KPK.

Atas perbuatannya, Andi Taswin didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019