Menurut ketentuan Kompolnas, calon Kapolri itu minimal masa dinasnya sebagai polisi harus dua tahun lagi. Sementara Idham Azis hanya satu tahun lebih, katanya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mendesak Komisi III DPR RI untuk menolak Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Idham Azis sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

"IPW mendesak Komisi III DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis," kata Neta saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sosok Idham tidak memenuhi syarat minimal masa jabatan Kapolri.

Baca juga: Presiden Jokowi ajukan nama Idham Azis sebagai calon Kapolri

"Menurut ketentuan Kompolnas, calon Kapolri itu minimal masa dinasnya sebagai polisi harus dua tahun lagi. Sementara Idham Azis hanya satu tahun lebih," katanya.

Jika Idham Azis tetap dipaksakan menjadi Kapolri, ia khawatir prosedurnya akan menyalahi hukum.

"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk," katanya.

Baca juga: Penunjukkan calon kapolri hak prerogatif presiden

Sebelumnya Kompolnas mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi berisi usulan lima nama calon Kapolri, yang salah satunya Komjen Pol Idham Azis.

Kemudian presiden memilih nama Idham Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Rencananya pada pekan depan, Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Idham Azis sebagai calon Kapolri.

Baca juga: Polri siapkan calon pengganti Kapolri bila Tito jadi menteri

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019