Jambi (ANTARA) - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi menggagalkan pengiriman sebanyak 1.760.000 (1,76 juta) batang rokok tanpa cukai (ilegal) yang akan dibawa ke Kabupaten Bungo dari dua merek yakni L4 Bold dan RX Bold.

Humas Bea Cukai Jambi, Dini di Jambi Rabu, mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman rokok ilegal asal Jawa ke Kabupaten Bungo itu di Jalan Lintas Sumatera, Jambi - Bungo tepatnya di Kabupaten Tebo perbatasan dengan Batanghari pada Senin malam (21/10).

Dalam penangkapan kali ini satu orang terduga pelaku diamankan pihak Bea Cukai Jambi yakni berinisial ZR yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik bea cukai.Baca juga: 84,21 persen pelanggaran cukai rokok berasal dari Kabupaten Jepara

"Hasil penangkapan aksi penyelundupan rokok ilegal itu, ada satu pelaku yang diamankan dan yang bersangkutan masih proses pemeriksaan guna mengungkap pelaku utamanya," kata Dini.

Penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak Bea Cukai Jambi mendapat informasi dari masyarakat jika di kawasan tersebut akan ada pengiriman rokok secara ilegal.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh tim Bea Cukai Jambi ternyata keberadaan informasi tersebut benar dan hasilnya pihak Bea Cukai mengamankan sopir mobil truk yang mengangkut atau berisikan rokok ilegal atau tanpa cukai tersebut," kata Dini.

Baca juga: Polres amankan rokok tanpa cukai dari perbatasan Jambi-Riau

Saat diperiksa kendaraan tersebut dari dalam mobil truk warna kuning itu ditemukan 120 kardus berisikan rokok tanpa diberi tali cukai.

Dini menegaskan saat ditangkap dari dalam sebanyak 120 kardus ukuran besar ditemukan 1.280.000 batang BKC HT rokok jenis SKM merk L4 Bold. Kemudian ada 480.000 batang BKC HT rokok jenis SKM merk RX Bold sehingga total nilai barang mencapai lebih kurang mencapai Rp704.000.000,- dan total potensi kerugian negara sebesar lebih kurang Rp.651.200.000.

Tersangka ZR akan dikenakan sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019