Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama RI mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Tanah Air agar mengurus izin sertifikasi produk halal untuk memberikan jaminan atau kepastian bagi masyarakat terutama umat Islam.

"Jaminan produk halal mulai 17 Oktober ini berdasarkan Undang-undang dinyatakan sebagai tanggal dimulainya proses sertifikasi halal," kata Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan peraturan, para pelaku usaha makanan dan minuman diberikan kesempatan untuk mengurus sertifikasi tersebut selama lima tahun ke depan. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

"Kepastian ini khususnya bagi umat Islam dalam mengonsumsi makanan dan minuman," kata dia.
Baca juga: Wapres: Sertifikasi halal kini lebih melibatkan para ahli
Baca juga: IHW soroti belum adanya auditor halal
Ia mengatakan proses sertifikasi tersebut nantinya juga menyasar kepada para pelaku usaha kosmetik dan obat-obatan. Untuk tahapan, pertama dilakukan pendaftaran ke Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kemudian, setelah itu pelaku usaha menentukan lembaga pemeriksa halal misalnya yang dibentuk oleh perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat (ormas) Islam. Pada tahapan ini akan dilakukan pemeriksaan bahan-bahan yang digunakan untuk dijual.

Setelah proses itu dilakukan maka selanjutnya pelaku usaha melaporkannya ke BPJPH yang kemudian ditindaklanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa kehalalan dari produk tersebut.

"Berdasarkan hasil fatwa tersebut lah BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal," katanya.
Baca juga: Kemendag: Perbedaan standar produk halal jadi isu ekspor negara OKI
Baca juga: Wisata ramah muslim di Taiwan disokong dua lembaga sertifikasi halal


Lukman juga memastikan dengan tahapan seperti itu, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa tentang kehalalan suatu produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. Kemudian, lembaga pemeriksa halal juga harus mempunyai auditor dengan sertifikasi yang dikeluarkan MUI sehingga kualifikasinya dapat diakui.

Dari mekanisme tersebut, secara administratif terdapat perubahan alur yaitu sertifikasi halal dikeluarkan oleh negara melalui BPJPH yang mana awalnya itu dilakukan oleh MUI.

Terkait jumlah auditor halal yang akan memeriksa produk makanan dan minuman, Lukman mengakui masih terbatas dan belum mencukupi dari standar yang dibutuhkan. Namun, pemerintah terus melakukan pelatihan dan persiapan untuk itu.

"Kita terus melakukan pelatihan untuk tenaga auditor halal ini dan tentunya bekerja sama dengan sejumlah ormas Islam," ujarnya.
Baca juga: Sertifikasi halal jadi tantangan ekspor Meksiko ke Indonesia
Baca juga: Sulsel siapkan sertifikasi halal untuk produk lokal 2020

Penerbitan sertifikasi halal bukan lagi wewenang MUI

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019