Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan fraksinya menilai saat ini langkah yang paling tepat terkait polemik UU KPK yaitu menempuh jalur hukum melalui judicial review dan atau legislative review.

Langkah itu menurut dia sangat tepat dari pada Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca juga: Anggota Baleg: KPK lebih kuat gunakan sistem dua tingkat

Baca juga: ICW: Ada 10 konsekuensi timbul bila presiden tak keluarkan Perppu KPK

Baca juga: Politisi PDI-P anggap KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus

Baca juga: KPK mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi UU KPK


"PDI Perjuangan menilai yang paling tepat ditempuh adalah jalur hukum yaitu judicial review melalui MK dan/atau legislative review melalui revisi kembali UU KPK," kata Hendrawan di Jakarta, Selasa.

Dia menyarankan agar revisi UU KPK yang baru saja disahkan menjadi UU itu dilakukan melalui judicial review atau legislasi review atau revisi kembali.

Kedua langkah itu menurut dia sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat karena ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik.

"Yang paling tepat dalam situasi dan kondisi saat ini bukan dengan mengeluarkan Perppu KPK," ujarnya.

Hendrawan menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK pada awalnya KPK sebagai lembaga "super body" dinilai perlu "check and balances" maka dibuat Dewan Pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.

Dia mengatakan dengan pembentukan Dewan Pengawas, KPK akan menggunakan sistem dua lapis atau two tiers, dan itu telah terbukti menjaga dan menciptakan suatu keseimbangan dalam kewenangan yang besar dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019