Umar Kei ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu-sabu untuk digunakan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Jakarta (ANTARA) - Polisi melarang tersangka narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei dijenguk keluarga dalam waktu tertentu, karena diketahui menyuruh kurir menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kita masukkan ke ruang isolasi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Barnabas mengatakan Umar ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu-sabu untuk digunakan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro evaluasi pengamanan rutan terkait penyelundupan sabu

Umar dikatakan Barnabas, dipisahkan dengan tersangka lain yang mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi," kata Barnabas.

Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir bernama Muhammad Hasan yang menyelundupkan sabu-sabu pesanan dari Umar Kei di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka Muhammad Hasan telah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kronologi penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Kei

Dari pengungkapan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,47 gram dari tiga kamar penghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hasan menjalankan modus dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam kaleng biskuit dan beberapa cangklong ke botol minuman air mineral.
Baca juga: Polda Metro gagalkan penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Kei

Diketahui, Umar mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel Jalan Kramat Raya RT01/RW02 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019