Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.

"Hari ini, diagendakan terhadap saksi anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng. Jadi, ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Tadi ada surat yang kami terima karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri, ada kegiatan dinas di sana dan juga ada kebutuhan check up kesehatan. Diperkirakan nanti baru kembali tanggal 25 September," kata Febri.

Baca juga: KPK kembali panggil anggota DPR Melchias Marcus Mekeng
Baca juga: Melchias Mekeng kembali tidak penuhi panggilan KPK


KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Mekeng.

"Tentu nanti kami akan jadwalkan kembali karena dalam proses penyidikan ini kami membutuhkan keterangan saksi ini untuk memperjelas beberapa rangkaian fakta yang sudah kami dapatkan sebelumnya dari bukti-bukti yang lain," tuturnya.

Mekeng sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK masing-masing pada Rabu (11/9) dan Senin (16/9).

Saat panggilan pertama pada Rabu (11/9), Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri. Kemudian pada Senin (16/9), Mekeng tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Mekeng ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (10/9).

Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Melchias Marcus Mekeng
Baca juga: KPK panggil Melchias Mekeng


Tersangka Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Eni adalah anggota Panitia Kerja (Panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019