Lima orang tersangka memperagakan 17 adegan dari rencana awal 13 adegan. Satu persatu tersangka memperagakan mulai dari proses pembelian bahan bakar hingga tersangka melarikan diri, katanya
Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, mengelar rekontruksi ulang aksi unjuk rasa berujung bentrok yang mengakibatkan empat orang anggota Polres Cianjur terbakar, hingga gugurnya Ipda Erwin Wudha Wildani.

Kelima orang tersangka RS, OZ, AB, MF dan RR memperagakan 17 reka ulang adegan yang dilakukan di halaman Kantor Satnarkoba Polres Cianjur Kamis.

KBO Reskrim Polres Cianjur, Iptu F. Sianipar, mengatakan, kegiatan rekontruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, agar kasus terbakarnya empat orang anggota polres terlihat jelas.

Baca juga: Akta kematian Ipda Erwin jadi bukti perberat hukuman tersangka

"Lima orang tersangka memperagakan 17 adegan dari rencana awal 13 adegan. Satu persatu tersangka memperagakan mulai dari proses pembelian bahan bakar hingga tersangka melarikan diri," katanya.

Rekontruksi tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena dikhawatirkan akan menggangu aktivitas masyarakat, sehingga reka ulang digelar di parkiran Satnarkoba Polres Cianjur.

Baca juga: Polres: Tidak ada kesengajaan mahasiswa terkait polisi terbakar

Berdasarkan keterangan dari para tersangka mereka sengaja membawa bahan bakar berjenis pertalite dan ban bekas untuk membuat kericuhan, namun untuk pelemparan bahan bakar merupakan aksi spontinitas dari tersangka MR.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351, ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang dan 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meniggal dunia dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Dua polisi Cianjur luka bakar sudah bisa berjalan dan siap bertugas

Hingga saat ini, tambah dia, jumlah tersangkja masih tetap lima orang dan belum bertambah, sehingga berkas pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur selanjutnya akan disidangkan.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019