Jakarta (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang kurir ekstasi bentuk baru yang diedarkan di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

Baca juga: Polres Jaksel ungkap jaringan narkoba terkait tawuran Manggarai

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung dalam gelar perkara di Jakarta, Senin, mengatakan ekstasi yang diedarkan memiliki model baru atau tidak seperti ekstasi yang ada sebelumnya berbentuk bulat.

"Ekstasinya bentuk baru, kalau biasanya bentuknya bult, ekstasi yang kita amankan ini bentuknya kotak-kotak dan terdapat tulisan di setiap butirnya," kata Vivick.

Kurir berinisial AL ditangkap pada tanggal 12 September 2019 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 100 butir pil ekstasi bentuk baru tersebut.

Baca juga: Tawuran Manggarai, 5 pelaku berstatus di bawah umur

Penangkapan AL berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran ekstasi di sekitar wilayah tersebut.

Dari pemeriksaan tersangkat didapatkan keterangan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini masih daftar pencarian orang (DPO).

"Dari keterangan tersangka S adalah seorang wanita," kata Vivick.

Tersangka AL menjual ekstasi kepada pelanggannya dengan harga Rp5 juta dan dijanjikan oleh S akan mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Polres Metro Jaksel gelar renungan-doa bersama untuk Papua

Rencananya uang transaksi narkoba tersebut akan dikirimkan oleh AL kepada tersangka lainnya berinisal C.

Kepada petugas tersangka AL mengaku telah melakukan transaksi jual beli sebanyak 10 kali, barang bukti diperoleh dari tersangka S (DPO).

Cara menjual tersangka adalah menerima pesanan dari pembeli, kemudian menghubungni S dan menentukan harga sesuai pesanan, termasuk untung yang akan diperoleh tersangka AL.

Selanjutnya tersangka Al memberikan nomor rekening S kepada pembeli untuk mentransfer uang kepada S. Setelah itu S akan mengirimkan narkotka kepada Al untuk dikirimkan kepada pemesan.

"Mereka transaksinya sistem putus, mereka berkomunikasi menggunakan telepon," kata Vivick.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan lakukan razia di UHAMKA

Tersangka AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

Terkait kualitas ekstasi bentuk baru tersebut, Vivick mengatakan perlu uji laboratorium mengetahuinya. Sementara dari hasil pemeriksaan, 100 butir ekstasi bentuk baru tersebut terbuktik mengandung zat narkotika jenis Amphetamina.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019