"Semoga, seluruh mahasiswa memiliki dan senantiasa menggunakan akal sehat, sehingga tidak melakukan pelanggaran baik di dunia nyata, maupun di internet," ujarnya.
Gorontalo (ANTARA) - Sepanjang kurun waktu tahun 2018 hingga 2019, Polda Gorontalo telah menangani 20 kasus kejahatan internet atau cyber crime.

Direktur Binmas Polda Gorontalo Kombes Sumarno, pada seminar nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Gorontalo, bertema "Mahasiswa: Peran dan Ikhtiar Dalam Menjaga Stabilitas Politik Nasional", di indoor UNG, Senin.

Sumarno mengatakan, dari 20 kasus tersebut ada yang sudah masuk tahap dua atau P21, ada juga yang baru dalam tahapan penyelidikan.

Menurutnya, dalam penindakan kejahatan internet, Polda Gorontalo melakukan deteksi dini.

Jika menemukan akun-akun pembuat informasi sesat atau hoaks serta terbukti melakukan kejahatan, akan langsung diturunkan (take down), dihapus, dilemahkan, bahkan dilakukan pemblokiran.

Direktur Binmas Polda Gorontalo, KombesPol Sumarno, sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional digelar Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA/Susanti Sako)


Sumarno menyatakan bahwa Polri khususnya Polda Gorontalo berharap kejahatan serupa tidak dilakukan para mahasiswa atau aktivis kampus.

"Semoga, seluruh mahasiswa memiliki dan senantiasa menggunakan akal sehat, sehingga tidak melakukan pelanggaran baik di dunia nyata, maupun di internet," ujarnya.

Polri, katanya pula, akan selalu mendukung kegiatan yang membangkitkan akal sehat setiap individu, khususnya di lingkungan kampus.

"Jika seluruh mahasiswa mampu menggunakan akal sehatnya, Polri pasti aman dalam melaksanakan kinerjanya, sebab situasi kondusif dapat terus terjaga," ujarnya pula.
Baca juga: Anak-anak menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual di dunia maya

Ia menambahkan, tantangan terbesar Polri di jagat maya adalah masyarakat dengan mudah membuat informasi atau berita yang dapat diakses dengan cepat.

"Kadangkala, pengguna internet yang membaca berita dari masyarakat pembuat, akan dengan cepat mengunduh informasi tersebut, bahkan langsung mudah percaya apalagi jika disertai dokumentasi, padahal seringkali kenyataannya berbanding terbalik atau berbeda," ujar Sumarno.
Baca juga: Polisi tangkap 114 tersangka penjahat internet, sebagian besar WNA

Polda Gorontalo, akan terus melakukan deteksi dini, preventif atau mencegah dan represif atau pengendalian dan pengawasan agar kejahatan internet mudah dicegah, katanya pula.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019