Tidak tertutup kemungkinan, katanya, ada tersangka baru dalam kasus pengadaan alat di rumah sakit "plat merah" tersebut.
Padang (ANTARA) - Terkait   kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin,  Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah memeriksa sebanyak 54 saksi dalam penyidikan.

"Seluruh saksi itu berasal dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatur Sipil Negara, pegawai rumah sakit, serta swasta yang berkaitan dengan pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Padang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan para saksi itu diperiksa secara maraton untuk melengkapi berkas kasus, hanya saja ia belum bisa menyebutkan identitas 54 saksi.

"Jumlah saksi itu akan bertambah seandainya penyidik butuh keterangan tambahan," katanya.

Pihak kepolisian juga memeriksa tiga ahli dalam pemrosesan kasus.

Dalam penyidikan kasus itu polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, satu di antaranya adalah mantan Direktur RSUD berinisial AS, sedangkan empat lainnya adalah rekanan pengadaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk tersangka AS, polisi secara resmi telah melakukan penahanan badan pada Rabu (11/9). Ia ditahan di Polsek Padang Timur.

Baca juga: Polisi temukan indikasi "markup" pengadaan alkes RSUD Padang

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Padang ditahan terkait dugaan korupsi

Baca juga: Polresta Padang geledah empat ruangan di RSUD Padang


Tidak tertutup kemungkinan, katanya, ada tersangka baru dalam kasus pengadaan alat di rumah sakit "plat merah" tersebut.

Pada bagian lain, dari penyidikan terungkap modus yang digunakan dalam kasus adalah penggelembungan nilai (Markup).

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9).

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019