Jakarta (ANTARA) - Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending Modalku menilai regulasi hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi (camera, microfon and location atau camilan) konsumen yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dibutuhkan pada saat ini dalam rangka mengurangi keberadaan fintech-fintech ilegal yang meresahkan.

"Kalau saya melihat itu yang kita butuhkan saat ini, tergantung dari situasi dan kondisi. Kami terus mendukung karena menurut kami regulasi itu yang dibutuhkan saat ini," ujar Head of Microbusiness Modalku Sigit Ariotedjo saat diwawancarai Antara di Wisma Antara, Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan bahwa regulasi camilan ini akan terus dievaluasi bersama-sama OJK dan asosiasi pada saat tertentu, ketika industri fintech Indonesia sudah mapan dan matang pastinya akan ditinjau kembali.

Modalku memandang walaupun regulasi camilan ini terkesan menghambat, namun regulasi itu yang saat ini diperlukan untuk mengurangi kasus-kasus fintech ilegal yang tidak kita inginkan.

"Sesuai perkembangan bisnis peer to peer lending di Indonesia, kita cukup bersimpati dengan maraknya kasus-kasus fintech ilegal mengingat ada beberapa korban juga akibat fintech ilegal tersebut," kata Sigit.

OJK sebagai regulator juga sudah membentuk tim khusus, termasuk melibatkan pelaku fintech seperti Modalku juga di dalamnya, agar bisa menangani fintech-fintech ilegal tersebut secara cepat dan bisa mencegah agar tidak timbul lebih banyak korban lagi ke depannya. Saya rasa sudah cukup intens juga.

Selain itu bersama-sama pihak asosiasi juga Modalku sebagai pelaku industri ini terus melakukan edukasi kepada masyarakat, karena dengan adanya perkembangan bisnis yang cepat ini mungkin belum banyak masyarakat yang mengetahui risiko ketika mengambil pinjaman, lalu syarat dan ketentuannya seperti apa.

"Dengan demikian kita bersama-sama melakukan edukasi tersebut secara proaktif dalam rangka mengurangi keberadaan fintech-fintech ilegal yang dinilai merusak ekosistem industri fintech Indonesia," ujar Sigit.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya telah memberlakukan aturan pembatasan bagi perusahaan financial technology (fintech) dalam mengakses data-data pribadi dari pengguna.

OJK membatasi platfom fintech lending untuk hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, lokasi, dan Imei. Peraturan yang telah ada sejak awal 2019 itu dibuat untuk melindungi pengguna fintech dari penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan yang tidak bertanggung jawab.

Meski demikian peraturan ini bersifat sementara sampai nanti disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Aftech rencanakan bentuk pedoman penyelenggara fintech
Baca juga: Fintech ilegal masih berkeliaran, OJK minta masyarakat hati-hati
Baca juga: Asosiasi dukung pemerintah blokir "fintech" ilegal

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019