Kepada masyarakat tolong waspada dan jangan sampai tertipu dengan fintech dan entitas penawaran investasi ilegal
Mataram (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat Farid Faletehan meminta masyarakat untuk mewaspadai adanya ratusan usaha jasa keuangan ilegal seperti gadai, dan "financial technology" (fintech), serta entitas penawaran investasi yang menawarkan keuntungan relatif besar.

"Kepada masyarakat tolong waspada dan jangan sampai tertipu dengan fintech dan entitas penawaran investasi ilegal," kata Farid Faletehan, di Mataram, Kamis.

Satgas Waspada Investasi merilis hasil penindakan yang menemukan sebanyak 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK, serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Baca juga: Pinjaman daring berisiko, OJK dorong masyarakat makin memahaminya

Farid menyebutkan informasi hasil penindakan Satgas Waspada Investasi tersebut sudah disebarluaskan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di NTB. Tujuannya agar masyarakat tahu dan tidak berhubungan dengan industri jasa keuangan tidak berizin tersebut.

"Kalau di NTB, memang belum ada laporan yang masuk. Di setiap kesempatan sosialisasi, kami selalu mengajak masyarakat agar waspada. Kami juga mendorong agar informasi yang diberikan diteruskan kepada saudara, teman dan para tetangga," ujarnya.

Menurut dia, kasus penawaran pinjaman melalui fintech lending ilegal dan penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan relatif besar sudah ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Jumlah korbannya relatif banyak.

Fintech lending ilegal khususnya, kata Farid, memberikan pinjaman dengan bunga relatif besar. Jika nasabahnya tidak mengembalikan pinjaman, maka akan diteror melalui telepon dan dipermalukan kepada banyak orang.

OJK sebagai lembaga otoritas tidak memiliki kewenangan untuk menindak karena tidak masuk dalam daftar pelaku usaha yang sudah memiliki izin. Penindakan juga sulit dilakukan karena tidak diketahui siapa pemilik usaha dan alamat jelasnya.

"Beda dengan fintech yang sudah berizin, OJK bisa melakukan pengawasan. Tapi kalau yang ilegal relatif sulit untuk diawasi," kata Farid.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, melalui keterangan tertulis mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk langsung memblokirnya.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," katanya.

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

"Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujarnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca juga: OJK Purwokerto: Kenali fintech sebelum ajukan pinjaman
Baca juga: Satgas temukan 123 fintech penyalur pinjaman ilegal

Pewarta: Awaludin
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019