Padang, (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), resmi melakukan penahanan badan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin, "AS" atas kasus dugaan korupsi.

"Hari ini kami menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD, berinisial "AS"," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, di Padang, Rabu.

Tersangka AS saat ini ditempatkan di sel tahanan Kepolisian Sektor Padang Timur.

Baca juga: Tersangka kasus korupsi RSUD Padang mungkin bertambah

Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi alkes RSUD Padang

Baca juga: Polresta Padang geledah empat ruangan di RSUD Padang


Selain AS, ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes rumah sakit "plat merah" tersebut.

Empat tersangka tersebut berasal dari kalangan swasta, namun belum dikenakan penahanan badan.

"Yang ditahan baru AS, sementara empat lainnya masih dalam pemeriksaan sampai saat ini," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, dan 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 Miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5,1 miliar.

Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi, karena proses penyidikannya masih berjalan," katanya.

Pada bagian lain, Polresta Padang juga telah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9).

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019