Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami akan melakukan langkah hukum terbaik  untuk Pak Zul, termasuk penangguhan penahanan," kata Zulkifli, penasihat hukum mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam, di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Mantan Wali Kota Sabang ditahan terkait korupsi pengadaan tanah

Baca juga: Kejati Aceh sita tanah mantan Wali Kota Sabang


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam terkait korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012.

Selain Wali Kota Sabang periode 2012-217 itu, tim penyidik Kejati Aceh juga menahan tersangka Mismar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan guru.

Zulkifli menilai penetapan dan penahanan Zulkifli H Adam sebagai tersangka prematur dan terburu-buru. Sebab, kliennya pada saat pengadaan tanah berlangsung belum menjabat Wali Kota Sabang, tetapi masih sebagai Wali Kota Sabang terpilih hasil Pilkada 2012.

Saat itu, sebut Zulkifli, Wali Kota Sabang dijabat Penjabat Zulkifli HS. Penjabat Wali Kota Sabang yang menetapkan lokasi pengadaan tanah pembangunan rumah guru.

Baca juga: Kejati Aceh bidik calon tersangka lain terkait korupsi Rp45,5 miliar

"Sedangkan klien kami posisinya sebagai pemilik tanah. Jadi, bukan Zulkifli H Adam yang menetapkan lokasi pengadaan tanah. Kewenangan klien kami Zulkifli H Adam hanya dua, tanahnya mau dibeli atau tidak," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam periode 2012-2017 sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru.

Pengadaan tanah tersebut dibiayai APBK Sabang 2012, dengan nilai Rp1,6 miliar. Tersangka Zulkifli H Adam merupakan pemilik tanah yang luasnya mencapai 9.437 meter persegi.

Zulkifli H Adam diduga terlibat sejak pembahasan anggaran pengadaan tanah pembangunan rumah guru ketika menjabat sebagai anggota DPRK Sabang 2009-2014.

Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa Zulkifli H Adam selaku pemilik tanah menawarkan harga Rp250 ribu per meter. Sedangkan Dinas Pendidikan Sabang selaku instansi terkait menawarkan harga Rp120 ribu.

Pihak pemilik tanah dan pembeli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang akhirnya menyepakati harga Rp170 ribu per meter.

Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak dan jauh dari harga pasaran yang berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu.

Baca juga: Kejati Aceh didesak segera tetapkan tersangka korupsi keramba

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019