Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung bekerja sama dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni dan lembaga swadaya Flight Protecting Indonesia Birds menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.187 burung kicau dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ke Jakarta dan Bandung.

"Kami berhasil gagalkan penyelundupan burung pada Kamis malam tanggal 5 September 2019 pukul 23.00 WIB," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, AA Oka Mantara di Bandarlampung, Jumat.

Ia melanjutkan, sebanyak 1.187 burung kicau yang digagalkan itu berasal dari Metro, Lampung, yang akan dikirim ke Bandung dan Jakarta. Burung kicau itu memiliki jenis cililin, ciblek, gelatik, burung madu, poksai, tengkek buto, dan pleci.

"Sebelumnya pada Rabu kemarin juga kami menyita sebanyak 300 burung yang akan diselundupkan dari Pekan Baru menuju Tanggerang melalui Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Juga baca: Polisi gagalkan penyelundupan 1.300 burung murai dan kacer

Juga baca: Seorang ibu bawa puluhan burung ilegal diamankan polisi

Juga baca: Penjualan burung elang lewat Facebook digagalkan polisi Jatim

Dia menambahkan hingga saat ini Balai Karantina Bandarlampung masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tiga orang berinisial A (20), Dd (20), dan S. Mereka merupakan pelaku yang akan menyelundupkan burung itu menggunakan bus Pahala Kencana dengan nomor polisi B 7914 lW.

Ribuan satwa unggas liar itu nantinya sebelum dilepasliarkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian untuk memastikan dari bebas penyakit, di antaranyai flu burung oleh Balai Karantina Lampung.

"Setelah diuji dan dinyatakan bebas dari penyakit kemudian kami bersama BKSDA dan FLIGHT akan melepasliarkan burung ini ke Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)," katanya.

Atas kejadian itu, dia menghimbau kepada semua pihak yang ingin melalui lintasan hewan atau tumbuhan dari suatu daerah menuju ke berbagai daerah lainnya harus memiliki dokumen yang diperlukan. Jika semua pihak yang membawa hewan maupun tumbuhan tidak memiliki dokumen yang diperlukan maka pihak Balai Karantina Pertanian akan menindak tegas dengan cara penyitaan dan pelepasliaran.

"Upaya penyitaan dan pelepasliaran burung ini merupakan komitmen kami dalam upaya perlindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati kita," katanya lagi.

Manajer Kampanye Flight Protecting Indonesia's Birds, Tania Hernandita, mengatakan saat ini burung liar Sumatera sedang mengalami bahaya. Untuk memenuhi permintaan besar dari pasar-pasar burung, terutama di Jawa perburuan dan upaya penyelundupan burung liar Sumatera menjadi marak. Burung-burung bahkan ditangkap dari kawasan lindung seperti Taman Nasional Kerinci Seblat dan TNBBS.

"Dari data kami bahwa populasi burung liar Sumatera berkurang lebih dari satu juta ekor setiap tahunnya akibat perburuan ilegal. Antara Januari 2018-Agustus 2019, terdapat 45 kasus upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten dengan jumlah 39.600 burung yang disita. Burung burung tersebut disita saat hendak diselundupkan dari Sumatera ke Jawa," ungkap dia.

Dalam hal ini, dirinya mengapresiasi para petugas di pelabuhan Bakaheuni dan Pelabuhan Merak atas kerja keras mereka untuk menggagalkan maraknya penyelundupan burung Sumatera ke Pulau Jawa.

Namun, ia berharap KLHK juga harus lebih ketat untuk mengawasi lebih dekat para pedagang dan mencegah burung-burung dicuri dari habitat aslinya.

"Burung yang diselundupkan ini biasanya telah menempuh perjalanan jauh terkadang mencapai ratusan kilometer. Banyak yang tidak mampu bertahan hingga mati karena kondisi buruk di mana mereka disimpan selama menempuh perjalanan. Mereka juga dijejalkan ke dalam peti atau kotak kecil seringkali tanpa akses ke makanan dan air," katanya.
 

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019