Akhirnya hari ini diputuskan, sudah sepakat semua, masalah kewenangan K/L kami kembalikan kepada K/L. Kemudian masalah tambang, selama ini itu kami kecualikan. Pokoknya wewenang K/L berdasarkan undang-undang yang ada, kami tetap kembalikan kepada K/L
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan tanah kepada masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) karena setiap instansi memiliki keperluan berbeda sehingga sulit untuk diintegrasikan dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil usai mengikuti rapat internal membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pertanahan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.

"Akhirnya hari ini diputuskan, sudah sepakat semua, masalah kewenangan K/L kami kembalikan kepada K/L. Kemudian masalah tambang, selama ini itu kami kecualikan. Pokoknya wewenang K/L berdasarkan undang-undang yang ada, kami tetap kembalikan kepada K/L," kata Sofyan Djalil.

Awalnya tim dari pemerintah pusat, yang dikoordinasi oleh Wapres Jusuf Kalla, mengusulkan untuk membentuk sistem administrasi tanah satu atap atau Single Land Administration System. Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah pengelolaan data tanah dari seluruh K/L. Namun, rencana pemerintah tersebut mendapat kritik dari beberapa K/L terkait, karena terbentur dengan regulasi yang selama ini sudah diterapkan di masing-masing K/L.

"Jadi kalau diubah, nanti undang-undang di lima sektor itu berubah, kan panjang sekali. Maka, kami maksimalkan di lima sektor, LHK, pertambangan, kelautan, perkebunan, kemudian undang-undang yang menyangkut otonomi daerah," jelasnya.

Pemerintah akhirnya mengganti konsep Single Land Administration System tersebut ke dalam satu sistem penyelaras yaitu Sistem Sinkronisasi Informasi Tanah, Wilayah dan Kawasan, khususnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Turut hadir dalam rapat yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla itu antara lain Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI Abdul Hakam Naja meminta pemerintah untuk sepakat dengan K/L agar draf RUU tersebut dapat segera disepakati menjadi undang-undang pada September atau sebelum masa tugas anggota sekarang berakhir.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019