ANTARA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol. Arman Depari, Selasa malam (20/08), melakukan penjemputan terhadap Adam, salah seorang narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Cilegon. BNN terpaksa melakukan penjemputan, lantaran napi yang diketahui sebelumnya dihukum karena terlibat jaringan penyelundupan narkoba  diduga kembali terlibat aksi penyelundupan dan pengendalian peredaran gelap narkoba dari dalam lapas, yang digagalkan BNN di Pelabuhan Merak Kamis kemarin.(Susmiatun/Agha Yuninda/Saras Krisvianti)