Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaa Umum Penataan Ruang Kota Dumai, Provinsi Riau, kembali digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, diduga masih terkait perkara suap Dana Alokasi Khusus.

Dari pantauan wartawan, penyidik KPK yang berjumlah belasan orang, dibagi dalam dua tim penggeledahan, sebagian di Kantor Dinas PU di Jalan HR Subrantas dan sisanya lagi di Kantor Dinas Pendidikan Jalan Tanjung Jati.

"Tim ada enam orang, dan masuk sekitar pukul delapan pagi dan langsung menggeledah," kata seorang pegawai Dinas PUPR Kota Dumai.

Dikabarkan juga bahwa Kepala Dinas PUPR Dumai Mohammad Syahminan berada di ruang kerja, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Dumai Syaari sedang acara kedinasan di luar kota.

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Dumai sebagai tersangka dua perkara

Baca juga: Wali Kota Dumai dicegah ke luar negeri


Operasi penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUPR Dumai dikawal empat personel polisi bersenjata lengkap yang berjaga di pintu masuk dan ruang kerja kepala dinas dan tata usaha.

Diketahui, penggeledahan dua kantor dinas Pemkot Dumai ini merupakan kegiatan lanjutan KPK di Kota Dumai, karena pada Selasa (13/8) sudah digeledah tiga tempat, yaitu kantor sekretariat wali kota, kantor panitia lelang dan rumah dinas wali kota.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan berkas proyek Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dari kantor panitia lelang layanan pengadaan barang dan jasa terletak di komplek kantor wali kota Jalan Perwira Kecamatan Bukit Kapur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
 

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019