Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat 6 untuk perolehan suara di dapil itu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra nomor urut 1, daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 adalah 5.384 suara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Anwar Usman menuturkan permohonan Hendri Makaluasc sepanjang berkenaan dengan perolehan suara DPRD provinsi dapil Kalimantan Barat 6 beralasan menurut hukum.

Dalam permohonanya, Hendri Makaluasc mendalilkan terdapat permasalahan dalam penghitungan hasil perolehan suara, seperti perubahan perolehan suara Partai Gerindra di 19 desa, yakni Desa Sungai Mayam, Bakti Jaya, Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang dan Pampang Dua, berdasarkan sandingan dari fotokopi salinan formulir model C1-DPRD provinsi dan formulir model DA1 DPRD provinsi.

Baca juga: Sidang Pileg, permohonan Gerindra di Kepri dikabulkan sebagian

Terhadap permasalahan itu, Bawaslu RI telah memutus dan menyatakan Ketua KPU Kabupaten Sanggau terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur atau mekanisme dengan tidak memberikan salinan formulir model DAA1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu pun memerintahkan KPU Kabupaten Sanggau melakukan koreksi pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DAA1-DPRD provinsi dan DA1-DPRD provinsi Partai Gerindra di 19 desa itu dengan melakukan penyandingan berdasarkan formulir DAA1 Plano-DPRD provinsi.

KPU Kabupaten Sanggau telah melaksanakan rekomendasi tersebut pada 7 Juli 2019 pukul 01.10 WIB dengan cara membuka kotak suara PPK yang berisi formulir model DAA1 plano untuk menyandingkan perolehan suara pada DAA1 plano DPRD provinsi dengan DAA1-DPRD provinsi pada Kecamatan Meliau untuk Partai NasDem dan Partai Gerindra.

Dari hal itu diketahui terjadi perubahan perolehan suara untuk DPRD Provinsi Kalbar Dapil 6 yang semula suara Hendri Makaluasc oleh KPU ditetapkan memperoleh 5.325 suara berubah menjadi 5.384 suara.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019