Terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Tamin Sukardi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Majelis hakim memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyuap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.