Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago (dua ke kiri) didampingi Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Syamsi (tiga ke kiri) dan Ditreskim Kasubit IV AKBP. Erlis (kiri) memperlihatkan dugaan buku nikah palsu saat mengadakan jumpa pers di Polisi daerah Sumatera Barat, Padang, Kamis (12/4). Polda Sumatera Barat menyita sebanyak 140 unit dari dua orang tersangka yang memperjual belikan dugaan surat nikah buku palsu, dengan harga Rp.200 ribu pada pemesan, tersangka di dikenakan pasal 263 KUHP. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Maril/18