Petugas dari Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Badan Metrologi Kota Padang saat melakukan kegiatan tera ulang timbangan milik pedagang pasar di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu(21/12). Pada kegiatan itu, Pemerintah Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap seratusan lebih timbangan milik pedagang pasar di kota itu sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang menegaskan kewajiban pedagang untuk melakukan tera ulang agar kesesuaian nilai barang yang ditimbang dengan standar titik ukur yang digunakan tetap terjaga.FOTO antarasumbar.com/Rully Firmansyah/16.