Polisi Tangkap Pemuda Usai Pesta Narkoba

id Polisi Tangkap Pemuda Usai Pesta Narkoba

Pulau Punjung, (Antara) - Jajaran Kepolsian Resor (Polres) Dharmasrayamenangkap seorang pemuda, Anismar (32) usai pesta narkoba jenis ganja bersama dua rekannya di Pulau Punjung. Kapolres Darmasraya AKBP Bondan Witjaksono, di Pulau Punjung, Selasa, membenarkan jajarannya telah menangkap seorang pemuda bernama Anismar (32) karena memakai narkoba jenis daun ganja pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB. "Benar anggota Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hendri menangkap seorang pemuda saat usai pesta narkoba di salah satu rumah temannya," katanya. Sementara itu Kasat Narkoba AKP Hendri, mengatakan penangkapan warga Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kegiatan pesta narkoba di salah satu rumah di Pulau Punjung. "Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti, dan ternyata benar adanya bahwa ada kegiatan melawan hukum dengan berupa pesta narkoba," ujarnya. Dia mengungkapkan saat penangkapan di salah satu rumah yang berlokasi di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, dua rekan Anismar yakni CN dan BMNG berhasil kabur. "Kami berhasil menangkap satu orang namun dua tersangka lainnya masing-masing CN dan BMNG berhasil kabur dalam penggerebekan tersebut dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya. Dikatakan Hendri, Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, 116 dan 127 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun dan denda Rp8 milliar. Saat ini, katanya, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu linting ganja yang telah dipakai serta satu paket daun ganja kering, satu buah korek api, dan sebanyak 25 lembar kertas untuk melinting. (*/bib)