Panwaslu Agam Terima 38 Laporan Pelanggaran Pemilu

id Panwaslu Agam Terima 38 Laporan Pelanggaran Pemilu

Lubukbasung, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Agam menerima sebanyak 38 kasus dugaan pelanggaran menjelang pemilihan dan penghitungan suara. Ketua Panwaslu Kabupaten Agam Yondri Fitra di Lubukbasung, Senin, mengatakan, 38 kasus dugaan pelanggaran itu terdiri dari dugaan kasus politik uang sebanyak tiga kasus dan dugaan pelanggaran adminitrasi sebanyak 35 kasus. "Untuk dugaan kasus politik uang ini telah kami tindak lanjuti ke sentral penegak hukum pemilu, namun tidak masuk pelanggaran karena unsur tidak terpenuhi mengingat bahwa yang membagikan uang tersebut bukan caleg melainkan orang lain," kata Yondri Fitra. Sementara 35 kasus adminitrasi telah ditindaklanjuti ke KPU Kabupaten Agam dan saat ini Panwaslu menunggu hasilnya. Ia menjelaskan, 35 kasus adminitrasi ini muncul setelah penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK). Menurut dia, pelanggaran ini rata-rata terjadi pada formulir rekapitulasi suara atau C1 dan formulir rekapitulasi suara tingkat PPS. "Pada temuan parpol, terjadi perbedaan antara C1 dengan data formulir rekapitulasi suara tingkat PPS," katanya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Agam Alhadi mengatakan, KPU Agam telah menerima kasu adminitrasi itu. Dari kasus yang telah diterima, dua kasus tidak terbukti, karena alat bukti yang digunakan tidak sah. Sementara kasus lainnya sedang dibahas. "Kami akan menyikapi semua rekomendasi dari Panwaslu," tegasnya. (*/ari)