Korban: Penjambretan karena Kelalaiannya

id Korban: Penjambretan karena Kelalaiannya

Padang, (Antara) - Korban penjambretan Fitriani, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Sumatera Barat (Sumbar), mengatakan kelalaiannya membuat dompet yang berisi uang dan cincin emas miliknya hilang. "Saya menyadari pak hakim, kelalaian saya telah memberikan kesempatan. Karena tergesa-gesa pergi kerja, dompet saya letakkan di bagasi dek depan motor Scoopy yang saya kendarai," kata korban yang dihadirkan di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin. Dalam dompet itu, lanjutnya, berisi uang tunai sebesar Rp800 ribu, dan sebuah cincin emas. Fitriani mengatakan kejadian tersebut akan ia dijadikan pelajaran. Ia juga mengucapkan syukur karena pelaku jambret yang bernama Gusmardiance (31), berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap karena pelariannya dapat digagalkan oleh anak korban, Pindo, yang tidak jauh dari tempat kejadian penjambretan di Jl. S Parman. "Anak saya yang mengetahui sesaat setelah kejadian penjambretan, langsung menghentikan dengan cara menendang kendaraan yang dikendarai oleh pelaku hingga pelaku jatuh," ujarnya. Sedangkan ketua majelis hakim, yakni Hakim Asmar, juga memberikan nasihat akan kelalaian korban itu. "Seharusnya anda lebih waspada terhadap barang-barang berharga yang dimiliki. Korban jangan lupa, jika kejahatan itu bisa terjadi karena diberi kesempatan," katanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Voni Amedia, dalam dakwaannya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 28 Januari 2014, di Jl. S Parman, tepatnya di dekat kantor tempat korban bekerja. Perbuatan terdakwa dijerat oleh JPU karena melanggar pidana pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada bagian lain, dalam persidangan sebelumnya terungkap, Gusmardiance merupakan spesialis penjambretan. Dimana terdakwa telah beberapa kali disidang atas kasus yang sama. "Dia (terdakwa red) ini adalah mantan Polri. Sudah berkali-kali terdakwa disidang," tegas hakim ketua Asmar. Sedangkan terdakwa hanya diam. (hul)