Terdakwa Korupsi KONI Padang Panjang Divonis

id Terdakwa Korupsi KONI Padang Panjang Divonis

Padang, (Antara) - Terdakwa kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang Panjang, divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (25/4). "Fakta yang diperoleh di persidangan membuktikan kedua terdakwa bersalah," kata hakim ketua Asmar, beranggotakan hakim M Takdir, dan hakim Perry Desmarera, di persidangan. Kedua terdakwa yaitu Ketua KONI Padang Panjang Zulkarnain Harun dan Kepala Dewan Pengawas Keuangan Anggaran Daerah (DPKAD) Padang Panjang Yudhi Fajar Kahayan, dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Zulkarnain mendapatkan hukuman selama empat tahun. Sedangkan Yudhi Fajar Kahayan, divonis selama lima tahun. Hanya saja kedua terdakwa sama-sama dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan penjara. Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan, kasus itu berawal saat KONI Padang Panjang menerima hibah sebesar Rp4 miliar. Dana ini direncanakan untuk persiapan pekan olahraga provinsi yang hendak diselenggarakan di Kabupaten Limapuluh Kota. "Dana Rp4 miliar tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama cair Rp1,4 miliar, tahap kedua Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp1,6 miliar," kata hakim ketua Asmar. Namun saat dana tahap pertama dicairkan, terdakwa Yudhi diperintahkan mantan Wali Kota Padang Panjang, Suir Syam untuk meminjam dana tersebut Rp500 juta. Peminjaman menurut Suir Syam, untuk mengisi kas daerah yang kosong, ditujukan untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Panjang. Terdakwa Zulkarnain yang bertanggung jawab atas distribusi dana hibah KONI, mencairkan dan meminjamkan dana Rp500 juta tersebut. Namun peminjaman tidak dengan persayaratan dan adminitrasi yang lengkap, sesuai ketentuan yang ada di KONI. Belum selesai pembayaran utang oleh terdakwa Yudhi, terdakwa Zulkarnain kembali melakukan pencairan dana KONI tahap dua dan tiga. Akibatnya kedua terdakwa ini tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah tersebut. Sedangkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan ke dua terdakwa. Akibat perbuatan ke-dua terdakwa itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp849,4 juta. Mendapati hasil audit tersebut, para terdakwa berupaya mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mereka ke kas daerah. Mereka menyicil dana Rp849,4 juta tersebut dalam tiga kali pembayaran. Perbuatan terdakwa ini melanggar pidana pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi vonis yang dijatuhkan, kedua terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir. Apakah akan melakukan banding, atau menerima putusan. Hal yang sama juga diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padang Panjang. (**/hul/WIJ)