JIS Konsultasikan Perijinan Sekolah ke Unesco Indonesia

id JIS Konsultasikan Perijinan Sekolah ke Unesco Indonesia

JIS Konsultasikan Perijinan Sekolah ke Unesco Indonesia

Jakarta International School. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Jakarta International School mengkonsultasikan perijinan operasional sekolah ke Komisi Nasional Indonesia untuk Badan Pendidikan PBB (UNESCO) setelah TK JIS ditutup sementara oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Tadi bertemu dengan Pak Arief Rahman (Komisi Eksekutif Komisi KNI UNESCO). Pertemuan itu untuk minta konsultasi, nasehat dan apa yang seharusnya dilakukan agar JIS bisa beroperasi kembali," kata Kepala Sekolah JIS Tim Car di Jakarta, Rabu. Pertemuan dua pihak tersebut dilakukan di salah satu gedung di kawasan Kemendikbud. Sementara itu, orang tua siswa yang bersekolah di JIS, Dino Vega mengharapkan dengan konsultasi itu dapat memberikan masukan kepada sekolah internasional tersebut mengenai langkah yang perlu diambil agar sekolah tersebut dapat menggelar kembali pendidikannya. Dino yang datang berdua mendampingi Car mengatakan JIS sangat berharap sekolah tersebut kembali beroperasi seperti sedia kala meski belakangan lembaga pendidikan tersebut tidak mengantongi ijin dari Kemdikbud untuk menyelenggarakan pendidikan. "Saya sebagai orang tua murid mendukung apa yang dilakukan oleh JIS dan kami coba memfasilitasi pembukaannya kembali," kata dia. Sementara itu, Arief Rahman enggan memberikan komentarnya secara mendetail tentang pertemuannya dengan delegasi dari JIS. Alasannya dia tidak mengundang wartawan dalam pertemuan itu. "Pertemuan kali ini tidak ada keterkaitan dengan isu JIS. Kami hanya berbincang-bincang di luar itu. Itu saja. Mohon maaf ya," katanya. Begitu juga staf Arief yang enggan berkomentar banyak. Staf wanita paruh baya yang enggan disebutkan namanya itu justru menyuruh wartawan untuk pulang agar tidak meliput pertemuan tersebut. Sebagaimana diberitakan, Kemendikbud telah menututup TK JIS untuk sementara, sedangkan siswanya diliburkan. Penutupan tersebut dimaksudkan Kemdikbud untuk memberi waktu bagi JIS dalam memenuhi persyaratan perijinan dan pembenahan sekolah agar sesuai dengan peraturan dan perundangan RI. (*/jno)