BPK: PMS BM Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

id BPK: PMS BM Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

BPK: PMS BM Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengatakan, penambahan Penyertaan Modal Sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada PT Bank Mutiara (PT BM) sebesar Rp1,25 triliun tidak sesuai ketentuan yang berlaku. "PT BM belum ditetapkan BI sebagai bank yang tidak dapat disehatkan dan belum dilakukan penilaian apakah ditengarai berdampak sistemik atau tidak sehingga Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan belum memutuskan bank itu sebagai bank gagal yang berdampak sistemik atau tidak," kata Hadi di Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, hasil laporan pemeriksaan BPK menyebutkan pada tanggal 29 Juli 2013 atas permintaan Bank Indonesia (BI), PT BM telah memperhitungkan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) PT BM sebesar -3,16 persen (negatif). Posisi KPMM itu menurut dia direvisi oleh PT BM pada 5 Agustus 2013 menjadi -0,55 persen. "Hasil pemeriksaan BI yang disampaikan kepada PT BM tanggal 10 Oktober 2013 menunjukkan posisi KPMM sebesar 5,43 persen dan berdasarkan surat BI (28 November 2013) dinyatakan untuk memenuhi KPMM menjadi 14 persen diperlukan dana sebesar Rp922,81 miliar," ujarnya. Selain itu menurut Hadi, untuk mengantisipasi permasalahan lainnya diperlukan tambahan dana sebesar Rp603,51 miliar sehingga keseluruhan dana yang diperlukan adalah Rp1,53 triliun. Dia menjelaskan atas permintaan LPS pada 16 Desember 2013 dilakukan Rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) membahas rencana penambahan Penyertaan Modal Sementara oleh LPS pada PT BM. "Rapat itu menyimpulkan LPS dipersilakan untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap tepat dan perlu sebagaimana diatur dalam UU LPS dan peraturan pelaksanaannya," kata Hadi. Menurut dia berdasarkan Surat BI no 15/66/DPB1/PBI-7/Rahasia tanggal 23 Desember 2013, BI mengungkapkan untuk mencapai KPMM dan mengantisipasi permasalahan lain diperlukan tambahan modal sebesar Rp1,47 triliun. Selain itu, menurut Hadi, LPS sekurang-kurangnya wajib menyetor sebesar Rp1,25 triliun. "Pada tanggal 23 Desember 2013, DK (Dewan Komisioner) LPS memutuskan dan merealisasikan penambahan PMS pada PT BM sebesar Rp1,25 triliun," katanya. Dia menilai, berdasarkan urain tersebut, FKSSK menyatakan kesimpulan Rapat FKSSK tanggal 16 Desember 2013 bukan suatu keputusan. Sementara itu menurut dia, LPS menyatakan pembahasan permasalah PT BM dalam rapat FKSSK bukan dalam rangka meminta keputusan FKSSK melainkan menjalankan pasal 33 Peraturan LPS no 5/PLPS/ 2006 yang menyatakan selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS. Dia menjelaskan jika berdasarkan penilaian Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) kodisi keuangan bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. "Maka LPS meminta Komite Koordinasi (KK) untuk membahasa permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut," katanya. Hadi menegaskan keputusan penambahan modal pada PT BM oleh LPS dilakukan tanpa adanya putusan FKSSK yang menyatakan PT BM adalah bank gagal berdampak sistemik. Atau menurut dia, keputusan BI yang menyatakan PT BM ditengarai tidak berdampak sistemik seperti diatur dalam PBI nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional. LPS memberikan Penyertaan Modal Sementara kepada PT BM sebesar Rp1,25 triliun pada 23 Desember 2013. Pemeriksaan BPK itu dilaksanakan sejak 19 Januari 2014 sampai dengan 15 April 2014. (*/jno)