KPU Solok Selatan Batalkan Pemilihan Ulang

id KPU Solok Selatan Batalkan Pemilihan Ulang

KPU Solok Selatan Batalkan Pemilihan Ulang

Padang Aro, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) membatalkan pemilihan ulang untuk 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya direkomendasikan Panwaslu setempat. "Pada 14 April Panwaslu memberikan rekomendasi kepada kita untuk melakukan pemilihan ulang di 14 TPS, tetapi tadi pagi kembali masuk surat rekomendasi dari mereka jika pemilihan ulang tidak perlu dilakukan karena berbagai pertimbangan," kata Ketua KPU Solok Selatan Robert Cenedy di Padang Aro, Sabtu. Dia mengatakan, KPU akan melaksanakan rekomendasi yang diberikan Panwaslu, karena itu pemilihan ulang dibatalkan. "Untuk lebih pastinya pembatalan pemilihan ulang ini kita masih menunggu konfirmasi dari KPU Provinsi," jelasnya. Dia menyebutkan, sebetulnya pada 18 April KPU sudah memberikan pemberitahuan kepada partai politik untuk melaksanakan pemilihan ulang. "Tetapi tadi pagi malah masuk surat dari Panwaslu supaya pemilihan ulang tidak perlu dilakukan," katanya. Ia mengungkapkan, jika memang dilaksanakan pemilihan ulang, KPU sudah siap dan semua perlengkapan serta logistiknya sudah ada. Dikatakannya, pertimbangan Panwaslu untuk membatalkan pemilihan ulang karena KPPS, saksi partai politik dan pengawas pemilu lapangan tidak memahami penanganan pelanggaran tertukarnya surat suara sesuai aturan perundangan, tetapi lebih mengutamakan musyawarah mufakat. Pertimbangan yang ke dua katanya, penyelenggara pemilu tidak dapat mengakses informasi sehubungan dengan surat edaran KPU nomor 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014. Pertimbangan terakhir Panwaslu dalam rekomendasinya yaitu karena laporan pengaduan tertukarnya surt suara masuk ke panwaslu Kabupaten tanggal 12 April 2014 membutuhkan klarifikasi terhadap pelaku di lapangan dan baru dilakukan kajian untuk menentukan penerusan penanganan pelanggarannya. Mengingat batas waktu pemungutan suara harus dilaksanakan paling lambat 10 hari dari hari pencoblosan, sementara dalam waktu bersamaan rekapitulasi terus berjalan dan sudah dapat diperkirakan hasilnya, sehingga bila pemungutan suara ulang dilakukan akan menimbulkan dampak yang tidak baik. (**/rik)