BPS: PPNBM Mobil Mewah Belum Pengaruhi Inflasi

id BPS: PPNBM Mobil Mewah Belum Pengaruhi Inflasi

Jakarta, (Antara) - Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin menilai keputusan pemerintah menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil kelas premium belum berpengaruh pada tingkat inflasi. "Kebijakan kenaikan PPnBM baru (diterapkan) setengah jalan sehingga belum berpengaruh (terhadap inflasi) karena yang mempengaruhi adalah harga kebutuhan sehari-hari seperti gula, minyak goreng, bawang merah, dan bawang putih," kata Suryamin di Gedung BPS, Jakarta, Kamis. Suryamin mengatakan kenaikan PPnBM itu berpengaruh pada komoditas industri impor khususnya porsi barang impor dalam menunjang industri mobil kelas premium tersebut. Dia menilai tingkat inflasi tidak terlalu besar dipengaruhi konsumsi barang mewah namun oleh konsumsi komoditas sehari-hari. "Namun saat ini, komoditas sehari-hari seperti beras harganya cenderung menurun," katanya. Menurut dia, harga berbagai barang komoditas dalam negeri terkendali hingga tanggal 17 April 2014 namun institusi itu belum bisa memastikan apakah akan terjadi inflasi atau deflasi pada akhir bulan April 2014. "Hingga hari ini (Kamis, 17/4) harga berbagai komoditas dalam negeri masih terkendali, misalnya beras dan minyak goreng harganya normal," kata Suryamin. Dia mengatakan terkendalinya berbagai komoditas itu disebabkan stabilnya cuaca sehingga menyebabkan panen berjalan lancar. Namun dia tidak bisa memastikan apakah kondisi itu bisa bertahan hingga akhir April 2014 untuk menentukan angka inflasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2014 pada 19 Maret 2014. Isi peraturan itu adalah perubahan ketentuan tentang tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor, yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pasal 2 ayat 8 PP nomor 22 tahun 2014 disebutkan kelompok barang yang dikenai pajak 125 persen adalah (a). Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc. (b) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc. (c) Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc. dan (d) Trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. Peraturan Pemerintah itu mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (*/sun)