BPS Komitmen Cegah Korupsi Melalui PPG

id BPS Komitmen Cegah Korupsi Melalui PPG

Jakarta, (Antara) - Badan Pusat Statistik berkomitmen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di internalnya melalui pencanangan Program Pengendalian Gratifikasi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Program Pengendalian Gratifikasi ini penting untuk dilaksanakan karena selama ini gratifikasi dinilai lumrah dilakukan, namun hal itu bertentangan dengan konstitusi," kata Kepala BPS Suryamin usai penandatanganan komitmen bersama penerapan PPG di Kantor BPS, Jakarta, Kamis. Suryamin mengatakan program itu merupakan wujud BPS melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Selain itu menurut dia, PPG merupakan langkah nyata BPK untuk memenuhi salah satu indikator mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). "Kami juga mencanangkan Zona Integritas pada 10 Februari 2014 sebagai aksi program pencegahan korupsi," ujarnya. Dia mengatakan program PPG itu diharapkan berjalan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pegawai BPS dan mitra kerja BPS untuk menciptakan kesepahaman agar melaporkan segala bentuk gratifikasi. Selain itu menurut dia, program ini untuk membentuk lingkungan instansi BPS yang sadar untuk mengendalikan penanganan gratifikasi. "Kami ingin mereka sebagai motor pengendali gratifikasi sehingga diharapkan program itu bermanfaat untuk meningkatkan integritas pegawai BPS dan meningkatkan persepsi positif masyarakat," tegasnya. Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam kesempatan tersebut mengatakan PPG itu merupakan bentuk upaya mewujudkan instansi pemerintahan yang bebas korupsi khususnya terkait gratifikasi. Dia menilai PPG itu diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian dan memantapkan program pemberantasan korupsi di lingkungan BPS. "PPG diharapkan mampu memperkuat pemahaman mengenai makna gratifikasi sehingga memperkuat integritas pegawai BPS secara komprehensif dan berkelanjutan," ujarnya. Zulkarnain mengatakan berdasarkan survei yang dilakukan KPK tahun 2011 yang menyebutkan bahwa 31 persen masyarakat belum paham bahwa gratifikasi merupakan tindak pidana. Hal ini menurut dia belum terkait dengan tingkat kepatuhan dan ketaatan untuk tidak melakukan atau menerima gratifikasi. (*/jno)