KPU Pasaman Barat Lakukan Pemilihan Ulang di Tiga TPS

id KPU Pasaman Barat Lakukan Pemilihan Ulang di Tiga TPS

KPU Pasaman Barat Lakukan Pemilihan Ulang di Tiga TPS

Ilustrasi. (Antara)

Simpang Ampek, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat melakukan pemilihan ulang pada tiga tempat pemungutan suara di daerah pemilihan tiga Kecamatan Sungau Aua hari ini, Minggu. "Masing-masing ada di TPS 10, 11 dan 12. Mudah-mudahan bisa berlangsung dengan lancar," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi di Simpang Ampek, Minggu. Syafrinaldi mengatakan pemilihan ulang terpaksa dilakukan karena tertukarnya surat suara dari daerah pemilihan di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kinali dan Kecamatan Sasak ke Kecamatan Sungai Aua. "Sedangkan pemilihan di dua TPS lagi yakni TPS 15 dan TPS 55 akan dilakukan pada Senin (14/4),"ujarnya. Ia menyebutkan pihaknya terpaksa melaksanakan pemilihan ulang dua hari karena terjadi kekurangan surat suara di lima TPS tersebut sekitar 300 surat suara. Untuk lima TPS itu tercatat 1.279 daftar pemilih tetap, sedangkan saat ini KPU Pasaman Barat hanya memiliki cadangan surat suara sekitar 1000 surat suara yang hanya cukup untuk tiga TPS. "Saat ini KPU telah mempersiapkan pemilu ulang untuk Minggu dan Senin. Mudah-mudahan sukses,"harapnya. KPU juga akan kembali melakukan pengitungan ulang di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang karena ada surat suara yang tercampur. "Hitung ulang itu berada pada TPS 87, 90, 91, 101. Kalau untuk hitung ulang belum kita plenokan, masih menunggu jadwal,"ujarnya. Ketua Panwaslu Pasaman Barat, Elfi Sukaisih mengharapkan pemilu ulang bisa berjalan sukses. Untuk kedepannya diharapkan KPU lebih berhati-hati dalam pendistribusian logistik. Menurut dia, pihaknya juga mengusulkan pemilu ulang pada delapan TPS di Kecamatan Lembah Melintang yakni TPS 49, 90, 91, 101, 50, 59, 88, dan TPS 87. Pihaknya juga menemukan surat suara caleg kabupaten yang tercampur dan tertukar pada TPS tersebut. "Untuk delapan TPS itu telah kita rekomendasikan pemilu ulang kepada KPU Pasaman Barat, "katanya. Ia menjelaskan dari fakta yang ditemukan pada delapan TPS itu maka KPU wajib dilaksanakan pemungutan suara ulang. Ia mencontohkan apa yang terjadi pada TPS 87 Jorong Situak Ujuang Gadiang Kec Lembah Melintang terdapat kekurangan surat suara. Sementara pemilih di TPS dimaksud cukup banyak yang membawa KTP dan kartu keluarga sehingga tidak terakomodir dengan cadangan suara suara yang dua persen. Begitu juga pada TPS 101 Ujuang Gadiang ditemukan 23 surat suara kabupaten yang tercampur, dan pada TPS 91 ditemukan 34 surat suara dapil dua ke dapil tiga. (*/alt)