Gara-gara Batu Akik, Syamsul Pun Disidang

id Gara-gara Batu Akik, Syamsul Pun Disidang

Padang, (Antara) - Gara-gara mencuri ratusan batu akik milik temannya, Syamsul Fuad (32), warga Kelurahan Lubuk Buayo, Padang, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu. "Karena tertarik dengan batu akik milik temannya, terdakwa nekat mencuri batu itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina T di Pengadilan Negeri Padang, Rabu. Jaksa menyebutkan aksi nekat yang dilakukan terdakwa itu berawal dari hobinya dalam mengoleksi batu akik. Dalam melakukan aksinya, terdakwa pertama-tama meminta izin menginap di rumah temannya yang menjadi korban, yaitu Ronald. Karena telah mengenal terdakwa dan tidak merasa curiga sedikitpun, akhirnya korban mengizinkan permintaan terdakwa tersebut. "Pada saat korban lengah sehingga terdakwa memiliki kesempatan, akhirnya terdakwa menjalankan aksi yang telah direncanakannya sejak awal," katanya. Perbuatan itu, lanjut jaksa, dilakukan saat korban tengah berada di dalam kamar mandi saat mandi pagi. Usai menjalakan aksinya, terdakwa kemudian melarikan diri ke Kota Bukittinggi, sekaligus bermaksud menjual barang curian di kota tersebut. Beberapa barang yang berhasil dibawa terdakwa adalah 100 buah batu akik, 30 buah batu liontin, 10 cincin perak asli, 300 cincin perak bali bermata batu akik, 50 cincin besi, 200 buah pengikat batu cincin perak bali, dan 15 buah kotak tempat batu akik milik korban. Perjalanan pencurian terdakwa tersebut berakhir saat kembali ke Kota Padang pada 23 Januari. Terdakwa berhasil ditangkap polisi yang telah mengintainya karena mendapat laporan dari korban. JPU menjerat terdakwa dengan pidana, karena melanggar pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Siswatmono Radiantoro, akhirnya menunda persidangan hingga 16 April 2014. (hul)