
KPK: Pelantikan Bupati Gunung Mas Tergantung Pengadilan

Palangka Raya, (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan bahwa proses pelantikan Bupati maupun Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, sepenuhnya tergantung pengadilan. Sejak Hambit Binti selaku Bupati Kabupaten Gunung Mas terpilih tersebut dijadikan tersangka dan disampaikan ke pengadilan maka proses pelantikan berada di pengadilan, kata Wakil Ketua KPK itu di Palangka Raya, Rabu. "Jadi, sekarang ini bukan lagi wewenang KPK untuk memperkenankan dilantik atau tidak. Terpenting, semua pihak harus memahami alasan KPK mengambil sikap tidak memperkenankan Hambit Binti dilantik," tambah Bambang. Menurut Wakil Ketua KPK itu, ada beberapa alasan tidak diperkenankannya pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Binti yang tersangkut kasus penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar. Dia mengatakan seseorang yang telah ditahan KPK tentunya tidak akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sementara Negara harus membayar gaji setiap bulan padahal tidak dapat bekerja. "Bagaimana masyarakat akan percaya terhadap penegakan hukum di Indonesia, jika seseorang terbukti melanggar aturan tapi tetap dilantik sebagai pejabat. KPK harus menjaga kepercayaan itu," ucap Bambang. Wakil Ketua KPK itu menganggap keputusan 4 tahun penjara kurungan kepada Hambit Binti yang ditetapkan pengadilan merupakan langkah tepat dan patut diapresiasi serta cukup memuaskan. Dia mengatakan tuntutan maksimal kepada seseorang melakukan penyuapan itu penjara 5 tahun, sehingga vonis 4 tahun terhadap Hambit Binti sudah memenuhi standar KPK yang menargetkan setidaknya 2/3 dari hukuman maksimal. "Kami belum menerima informasi dari penuntut umum Hambit Binti. Kalau informasi itu sudah diterima, maka KPK akan melakukan publikasi untuk pengujian dan mencari bukti baru. Tapi, pada dasarnya hukuman untuk Hambit sudah tepat," demikian Bambang. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
